Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 ke tahap penyidikan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis, 25 September 2025 menegaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
“Sedang berjalan, sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi. Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam kasus ini. “Ada peristiwa hukumnya,” tambah dia.
Dari adanya temuan peristiwa hukum itulah, penyidik mengambil kesimpulan dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Meskipun telah naik penyidikan, Wahyudi menyebutkan belum ada penetapan tersangka. Siapa dan apa saja peran tersangka kini masih didalami penyidik pidana khusus. “Belum ada tersangka, masih kami dalami,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Telah Periksa Beberapa Pihak
Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.
Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)


