spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATujuh Desa di Sumbawa Sepakati Masalah Tapal Batas Wilayah

Tujuh Desa di Sumbawa Sepakati Masalah Tapal Batas Wilayah

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa mencatat sedikitnya ada sekitar tujuh desa yang sudah bersepakat untuk masalah tapal batasnya. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan tapal batas desa.

“Jadi, kesepakatan masalah tapal batas desa ini menjadi kerangka awal dalam penetapan tapal batas nantinya, sehingga kami terus mendorong agar desa lainnya segera bersepakat,” Kata Kabid Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), Mochlis, kepada Suara NTB, Kamis, 25 September 2025.

Ia melanjutkan, desa-desa tersebut yakni desa Mapin Kebak, Maman, Batu bulan, Mokong, Batu Tering, Usar, dan Labuhan Badas. Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pemerintah akan mengajukan ke badan informasi geospasial untuk pengecekan lebih lanjut.

“Pengecekan secara geospasial dilakukan untuk memastikan titik-titik tapal batas desa-desa ini, karena pengambilan gambar akan dilakukan melalui setelit,” ujarnya.

Setelah keluar hasil dari badan informasi geospasial tersebut lanjut Mochlis, pihaknya akan melanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk batas desanya. Rancangan ini langsung dibawa ke DPMD Provinsi NTB termasuk ke Kanwil Hukum termasuk ke Biro Hukum.

“Jadi, untuk penetapan tapal batas desa yang dilakukan pemerintah butuh waktu yang cukup panjang dan progres untuk pengusulan terhadap batas desa ini terus berproses,” sebutnya.

Ia pun meyakinkan, persoalan batas desa dianggap sangat rentan terjadi gejolak di masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat lahan di wilayah perbatasan. Apalagi pemerintah pusat memberikan target ke daerah agar bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya.

“Masalah penetapan batas ini sangat penting sehingga masyarakat bisa terlayani sesuai dengan batas administrasi desanya masing-masing,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sehingga dalam pengambilan kebijakan nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. Masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait lokasi mereka berurusan nantinya.

“Pemerintah pusat sudah memberikan target supaya batas desa ini sudah harus tuntas, makanya kita saat ini sedang intens turun untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.

Penentuan batas wilayah desa ini dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan masalah lainnya. Sehingga tidak ada satupun wilayah yang tidak terlayani untuk kepengurusan administrasinya.

“Batas wilayahnya harus jelas dulu, sehingga yang akan melayani nantinya juga bisa jelas karena yang dikhawatirkan ada desa yang ber tetangga yang berakibat tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya. (ils)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO