Mataram (Suara NTB) – Ribuan rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) di NTB dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini diduga rekening mereka terafiliasi Judi Online (Judol).
Berdasarkan data terakhir, di Kota Mataram ditemukan 20 rekening yang diblokir karena terafiliasi Judol. Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu. Sedikitnya ada 14 ribu rekening yang dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial NTB, Nunung Triningsih mengatakan, hingga saat ini Dinsos NTB belum menerima laporan resmi dari Dinsos kabupaten/kota perihal adanya pemblokiran rekening. Namun, berdasarkan informasi beredar, ditemukan sejumlah kasus di Kota Mataram dan Sumbawa.
“Yang baru melapor itu ada di Kota Mataram, saya dengar kemarin di Sumbawa kena juga,” ujarnya.
Menurutnya, pemblokiran rekening penerima Judol menjadi kewenangan penuh Kementerian Sosial. Sebab, mereka yang bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyalurkan bantuan tunai ke masyarakat.
Sistem penyaluran bantuan saat ini menggunakan data terpadu dari Kementerian Sosial (Kemensos). Verifikasi dilakukan melalui proses ground check pada 1–11 setiap bulannya. Namun, pemerintah daerah mengaku masih kesulitan karena data detail penerima belum sepenuhnya terbuka.
“Ini semua kewenangan pusat, jadi pusat yang mempunyai kewenangan akses untuk melihat apakah rekeningnya itu teridentifikasi dengan Judol atau bagaimana karena kerjasama dengan PPATK,” jelasnya.
Mantan Kepala DP3AP2KB NTB itu menjelaskan, penerima Bansos yang terdeteksi Judol otomatis akan langsung diblokir. Karena tujuan pemberian bansos Adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. ‘’Ketika dia pakai yang lain kan berarti kan tidak ada dampaknya terhadap kehidupan,’’ ucapnya.
Nunung mengatakan, dia cukup prihatin dengan adanya fenomena penggunaan dana Bansos untuk Judol. Padahal, tujuan pemerintah memberikan Bansos adalah untuk menaikkan taraf hidup masyarakat, untuk pendidikan, kesehatan, dan modal usaha.
Adapun besaran bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) PKH sebesar Rp200 ribu per bulan per KK.
Ditemukan 20 Kasus di Mataram, 14 Ribu Kasus di Sumbawa
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan menyampaikan sebanyak 20 penerima Bansos di Kota Mataram dicoret karena terindikasi melakukan Judol.
Ia mengatakan, pemutusan dilakukan secara otomatis oleh Kemensos tanpa perlu usulan dari daerah. “Tanpa kita usulkan pun, mereka langsung terbaca nomor rekeningnya digunakan untuk judi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Begitupun yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Dinas Sosial (Disos) Sumbawa, melalui Kabid perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Kabupaten Sumbawa, Syarifah mengatakan, sedikitnya sekitar 14.000 data penerima bantuan sosial (Bansos) yang dinonaktifkan pemerintah karena diduga terafiliasi judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).
“Penyebab penonaktifan penerima Bansos dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pendataan BPS karena mereka terafiliasi dengan judi online termasuk juga pinjaman online,” ujarnya pada bulan Juli lalu. (era)

