Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB resmi menyetujui dan menetapkan APBD Perubahan tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Jumat, 26 September 2025 di Mataram.
Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasannya dan memberikan persetujuan atau nota keuangan APBD Perubahan tahun 2025 yang telah disepakati pada KUA-PPAS sebelumnya.
“Atas postur anggaran yang disampaikan, badan anggaran DPRD dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dapat menyetujui rancangan perubahan APBD tahun 2025 untuk dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur NTB,” ucap Muhammad Aminurlah yang bertindak sebagai juru bicara Banggar DPRD NTB.
Adapun fostur pendapatan pada APBD perubahan tahun 2025 tersebut ditargetkan sebesar Rp6,489 triliun lebih. Meningkat sebesar Rp159 miliar lebih dari APBD murni 2025.
Adapun target pendapatan tersebut bersumber dari pertam, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,8 triliun lebih. Target pendapatan tersebut naik sebesar Rp298 miliar lebih dari APBD murni.
Kenaikan target PAD tersebut terjadi pada pos pos pajak daerah sebesar 3.72 persen, retribusi daerah sebesar 24.34 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu sebesar 2.16 persen dan pada pos lain-lain PAad yang sah sebesar 130.97 persen.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar ditargetkan sebesar Rp3,4 triliun lebih. Target pendapatan transfer ini mengalami penurunan sebesar Rp111 miliar lebih
Kemudian Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar ditetapkan sebesar Rp182 miliar lebih. Mengalami penurunan sebesar Rp28 miliar lebih.
Selanjutnya target belanja ditetapkan sebesar Rp6,496 triliun lebih, bertambah sebesar Rp264 miliar lebih dari APBD murni 2025. Item belanja tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5 triliun lebih. Kemudian belanja modal sebesar Rp591 miliar lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp16,4 miliar lebih. Dan belanja transfer sebesar Rp838 miliar lebih. Sehingga surplus sebesar Rp 264 miliar lebih.
Selain belanja, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp167 miliar lebih. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp160 miliar lebih. Pembiayaan netto pada APBD perubahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,8 miliar lebih.
Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp167 miliar lebih yang berasal dari silpa, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp152 miliar lebih dan penyertaan modal daerah sebesar Rp8 miliar.
“Berdasarkan hasil persetujuan di atas, pada kesempatan ini badan anggaran menyampaikan beberapa rekomendasi yang sangat penting untuk dapat menjadi perhatian serius gubernur dan jajarannya khususnya TAPD Pemprov NTB,” ujar Aminurlah.
Pertama, dari sisi pendapatan, badan anggaran mengapresiasi kenaikan pendapatan asli daerah (pad) yang mencapai dua digit. Namun demikian, proyeksi pendapatan harus disusun secara realistis, berbasis potensi riil, dan bukan sekadar optimisme angka saja.
“Kami mendorong pemerintah memaksimalkan kinerja seluruh perangkat daerah yang menjadi ujung tombak pendapatan daerah,” serunya.
Selain itu Banggar juta menyoroti sisi belanja, yakni dominasi belanja operasi yang terlalu besar sehingga mempersempit ruang fiskal untuk belanja modal. Banggar menekankan perlunya efisiensi belanja pegawai, barang, dan jasa, khususnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang kurang produktif.
“Demikianlah laporan badan anggaran DPRD provinsi NTB terhadap hasil pembahasan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2025, semoga dengan segala tantangannya dapat menjadi landasan awal yang kuat bagi terwujudnya visi misi pembangunan NTB,” ucap Aminurlah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda tersebut kemudian menetapkan dan mengesahkan APBD perubahan tahun 2025. (ndi).Â

