Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melibatkan tim akuntan publik, untuk menghitung royalty atas pemanfaatan lahan oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Royalti Mataram Mall ditaksir mencapai Rp1 miliar per tahun.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menjelaskan, pembahasan royalti beberapa kali dilakukan bersama managemen PT. Pasifici Cilinaya Fantasi. Pihaknya menawarkan hasil perhitungan appraisal terhadap pemanfaatan lahan di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan tim akuntan publik ditaksir royalti Mataram Mall mencapai Rp1 miliar. Selanjutnya, hasil perhitungan ini diserahkan ke PT. PCF untuk menghitung kembali sesuai hasil appraisal. “Jadi hasil appraisal kita itu sebagai pegangan mereka untuk pembayaran royalti,” kata Alwan dikonfirmasi pada, Jumat, 26 September 2025.
Pemkot Mataram juga meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Mataram, untuk menguatkan hasil perhitungan tersebut. Sekda menyampaikan, royalti yang dibayarkan tersebut bukan tahun ini, melainkan bila ada perpanjangan kontrak pemanfaatan lahan tersebut. “Kalau tunggakannya kecil hanya Rp24 juta saja,” ujarnya.
Dijelaskan Sekda, masa kontrak pemanfaatan lahan seluas sekitar dua hektar selama 30 tahun. Akan tetapi, perpanjangan kontrak serta evaluasi klausul setiap 10 tahun. Alwan berharap legal opinion dari Kejari Mataram bisa segera keluar, sehingga akan dipanggil kembali managemen PT. PCF untuk membahas hasil perhitungan tersebut. “Kita akan menghitung kembali,” ujarnya.
Dalam proses penentuan royalti lanjut Sekda, pasti akan ada negosiasi. PT. PCF juga memiliki perhitungan sendiri dengan mempertimbangkan segala kondisi serta perkembangan. Sebaliknya, Pemkot Mataram juga memiliki hasil appraisal sehingga akan disandingkan hasil perhitungan tersebut. “Iya, ini masih berproses. Dan, mudah-mudahan hasil perhitungan kita itu dipakai untuk membayar royalty,” harapnya.
Seperti diketahui, royalti Mataram Mall mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp150 juta per tahun menjadi Rp350 juta. Pemkot Mataram menaikan nilai royalti mencapai Rp1 miliar pertahun dengan melihat kondisi ekonomi dan lain sebagainya. (cem)

