Mataram (Suara NTB) – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sewa lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini telah memeriksa puluhan saksi di tahap penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Minggu (28/9/2025) mengatakan pihaknya kini telah memeriksa 30 orang saksi.
“30 saksi yang kami periksa itu dari pihak pedagang juga dari pihak dinas,” kata Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu. Pihak dinas yang dia maksud adalah pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Yabo tidak merinci berapa saja yang telah Kejari Bima periksa dari pihak pedagang maupun dari dinas.
Yang jelas kata dia, Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin Munawar dan Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah kini telah diperiksa di tahap penyidikan. Adapun penyidik harus memeriksa ratusan pedagang yang menempati toko, los, dan lapak di Pasar Sila Kabupaten Bima itu. Di tahap penyidikan, Catur mengaku belum mulai melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Kami belum mulai menghitung kerugian negara kasus ini,” tandasnya. Kasus ini mencuat setelah Kejari Bima menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Pasar Sila. Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga penanganan kasus di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023, sebelum dan sesudah pembangunan pasar,” kata Catur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 15 April 2025. Pasar Sila diketahui menyediakan sekitar 790 unit tempat usaha yang terdiri dari toko, lapak, dan los. Dugaan pungli bervariasi, dengan nominal mencapai Rp45 juta, Rp20 juta, dan Rp8 juta, tergantung pada jenis tempat yang disewa. Setidaknya terdapat sekitar 140 lapak yang diduga menjadi objek pungli.
“Uang yang diminta oleh oknum tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. Pasar Sila direnovasi pada 2021 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima. (mit)

