Dompu (Suara NTB) – Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu diduga melecehkan profesi advokat dengan menyebar tudingan pada kliennya. Tindakan ini memicu kemarahan para advokat Dompu dan melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Dompu, Senin, 29 September 2025.
Dugaan pelecehan profesi ini dilakukan oknum jaksa berinisial IKR saat tersangka Njm yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dilimpahkan tahap kedua di Kejari Dompu, Kamis, 25 September 2025. IKR diduga memaksa tersangka untuk mengakui kasus yang menimpanya. Tidak hanya itu, IKR juga menemui istri tersangka agar tidak mau ditipu advokat yang hanya ingin uang klien.
IKR menyebut bisa meminta bantuan ke dirinya untuk meringankan kasus yang menimpa suaminya. Ia pun siap membantu. Jika tidak meminta bantuan, maka suaminya akan dituntut dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu 4 tahun kurungan.
“Oknum jaksa ini juga meminta uang. Katanya untuk pimpinannya. Yang kami ketahui, pimpinannya di Dompu ini ada dua. Kasi Pidum dan Kajari. Apa benar itu pak Kajari,” tanya Indra Mauluddin, SH., M.H., saat dialog dengan Kajari Dompu di ruang media center Kejari Dompu, Senin, 29 September 2025.
Indra Mauluddin merupakan kuasa hukum dari tersangka Njm. Sehingga ia bawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI. “Kami tidak ingin ada oknum yang menciderai profesi ini, terlebih kejaksaan dan advokat merupakan mitra dalam penyelesaian perkara hukumm,” harapnya.
Kajari Dompu, Burhanuddin, S.H., yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intelijen Kejari Dompu langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat atas tindakan anggotanya. Ia pun menegaskan bahwa advokat merupakan mitra kejaksaan yang saling membutuhkan. “Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya atas kelakukan anggota kami,” kata Burhanuddin.
Ia pun memastikan, usai menerima massa dari Aliansi Advokat Dompu akan menyampaikan kepada pimpinannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Pengawas Kejaksaan, sehingga bisa menindaklanjuti masalah ini.
Namun Burhanuddin menyampaikan, IKR yang saat ini sedang mengambil cuti telah mendapat penugasan baru di Kejaksaan Rutendau Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Bagaimana proses lebih lanjut, itu menjadi ranah pimpinan,” kata Burhanuddin.
Kendati mutasi IKR ke Rutendau terjadi sebelum insiden pada 25 September lalu, para advokat ini meminta agar pengaduan pihaknya tetap diproses. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan bisa saling menghormati dalam menjalani profesi secara professional. (ula)


