Dompu (Suara NTB) – Warga Kecamatan Pajo yang ada di Dusun Wera Desa Lepadi melakukan aksi blokade jalan lintas Lakey–Dompu, Selasa, 30 September 2025 siang. Aksi itu sebagai bentuk protes warga yang meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tidak menahan Imran, S.E., yang juga Camat Pajo setelah ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasasi di MA dengan nomor putusan: 1317 K/Pid/2025 ini dibacakan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh Hakum Agung, Soesilo, SH., MH., selaku ketua majelis dan didampingi Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku anggota majelis dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam, S.H., M.H..
Kasasi ini diajukan Imran setelah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram nomor 102/PID/2025/PT MTR tanggal 8 Mei 2025. Di mana putusannya menerima permintaan banding dari penuntut umum (Jaksa), dan mengubah putusan PN Dompu nomor 10/Pid.B/2025/PN Dpu tanggal 18 Maret 2025.
Jika di PN Dompu, Imran diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Pada putusan banding, selain menguatkan dakwaan penuntut umum bahwa Imran bersalah, juga mengubah hukuman pidana penjara menjadi 5 bulan yang harus dijalani.
Putusan ini sejatinya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Namun pada Selasa pagi menjelang siang, warga pendukung Imran di Dusun Wera Desa Lepadi Kecamatan Pajo melakukan aksi blokade jalan. Warga meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Imran.
Selain posisinya sebagai Camat Pajo, Imran dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pajo. Ia juga dikenal sangat aktif dalam mengawal pembangunan di wilayah Pajo. Kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Kartomi Harjo, warga Dusun Rasabou Desa Tembalae Kecamatan Pajo pada 11 Juli 2024 lalu, juga telah dilakukan upaya damai kedua belah pihak.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., selaku Humas Kejari Dompu saat dihubungi, mengakui rencana eksekusi terhadap Imran selaku terpidana kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun rencana eksekusi itu ditunda karena ada pertimbangan lain dari Kejari Dompu. “Tetap kita lakukan (eksekusi). Tapi belum tahu kapan akan dilakukan,” kata Joni singkat. (ula)



