spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBTindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi III DPRD NTB Panggil Sejumlah Bank 

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi III DPRD NTB Panggil Sejumlah Bank 

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB melalui komisi III yang membidangi urusan keuangan dan perbankan memanggil sejumlah lembaga perbankan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan dan permasalahan kredit perbankan.

Pertemuan dengan pihak perbankan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi. Diakuinya bahwa hearing bersama sejumlah perbankan tersebut untuk membahas pengaduan nasabah terkait pelayanan dan kredit perbankan.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi nasabah dibeberapa perbankan. Mereka menyampaikan pengaduan terkait dengan pelayanan dan permasalahan kredit,” ucap Sambirang.

Adapun Bank yang hadir dalam hearing tersebut antara lain BPD Bali Cabang Mataram, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram, Bank Bukopin Cabang Mataram, Bank BRI Cabang Mataram, Bank NTB Syariah Cabang Kopang, Bank Mandiri Taspen Cakranegara, serta Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Dalam hearing yang mempertemukan pihak perbankan dengan perwakilan dari nasabah. Komisi III DPRD NTB menekankan pentingnya pihak perbankan menanggapi setiap pengaduan nasabah secara positif sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

“Sesuai dengan ketentuan POJK 18/POJK.07/2018, nasabah memiliki hak penuh untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak perbankan. Kita minta pihak perbankan agar terbuka menanggapi pengaduan nasabah,” tegasnya.

Penekanan Komisi III tidak hanya ditujukan kepada pihak perbankan. Tapi wakil rakyat Udayana tersebut juga mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini nasabah perbankan agar menggunakan lembaga yang sudah disediakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan perbankan.

“Kalau ada regulasi atau ketentuan yang dianggap dilanggar oleh pihak bank. Untuk memperkuat aduan, nasabah bisa menggunakan jasa lembaga perlindungan konsumen maupun lembaga perlindungan nasabah sehingga penyelesaian dapat lebih terarah,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO