spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT2.000 Lebih Non-ASN Lobar Terancam Tak Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

2.000 Lebih Non-ASN Lobar Terancam Tak Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (suarantb.com) – 2.000 lebih non-ASN Lombok Barat (Lobar) terancam tak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, lantaran tidak memenuhi syarat. Ribuan non-ASN ini masing-masing 1.632 orang dinyatakan tak masuk database atau nondatabase. Ditambah lagi hasil audit Inspektorat terdapat 400 lebih non-ASN yang tidak memenuhi syarat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.

Dari data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar terdapat 5.063 orang non-ASN. Masing-masing 3.431 orang masuk database dan 1.632 orang tidak masuk database.

Data 3.431 non ASN ini pun diaudit oleh Inspektorat, di mana Inspektorat mengaudit OPD terkait non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “3.431 ini sudah proses (audit) di Inspektorat,” kata dia

Non-ASN ini masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022. Syarat masuk pendataan ketika itu, sesuai aturan minimal satu tahun masa kerjanya per 31 Desember 2021. Sedangkan yang tidak masuk database mencapai 1.632 orang. Mereka ini kemungkinan besar tidak bisa diakomodir karena tidak masuk database.  

Mereka ada yang diangkat sendiri oleh OPD dan kepala sekolah tanpa koordinasi dengan BKD dan PSDM Lobar, sehingga sumber penggajiannya pun tidak jelas. “OPD ini mengangkat -angkat sendiri. Kita sudah larang,” tegasnya.

Larangan Angkat Honorer

Di satu sisi, Pemkab Lobar dalam hal ini Sekda, Inspektorat telah melayangkan surat larangan mengangkat honorer.

Sementara hasil audit Inspektorat terhadap 3.431 non-ASN, ditemukan sebanyak 400 non ASN tidak memenuhi syarat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. Ratusan non-ASN tidak memenuhi syarat, lantaran mereka diduga banyak tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) bukan tenaga honor dan melebihi umur atau usia. “Itu jumlah (total) 400-an orang tidak bisa diusulkan,” terang Kepala Inspektorat Lobar Suparlan.

Non-ASN yang banyak tidak memenuhi syarat dari unsur Gguru, karena jumlahnya yang paling besar dari jumlah ASN maupun non-ASN di Lobar. Bahkan, setengah dari jumlah ASN di Lobar dari unsur guru. Ada juga yang tak memenuhi syarat dari non-ASN OPD lainnya. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO