spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKasus Dugaan "Dana Siluman" Pokir DPRD NTB, Kajati Buka Peluang Bidik Kasus...

Kasus Dugaan “Dana Siluman” Pokir DPRD NTB, Kajati Buka Peluang Bidik Kasus Pungli dan Gratifikasi

Mataram (suarantb.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 segera menemui titik terang. Kasus tersebut berpeluang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, Senin (6/10/2025). ‘’(Pungli atau gratifikasi?) Semua punya potensi, tinggal nanti kesimpulan penyidik apa yang lebih pas setelah mendapat keterangan dari saksi dan alat bukti yang mendukung,’’ jelas Wahyudi.

Penerapan Pasal dan dugaan dalam kasus ini akan terlihat nanti pada saat penetapan tersangka terang dia. Pasal 11, Pasal 12, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mungkin saja diterapkan dalam kasus ini.

“Kita lihat nanti ya, itu kewenangan penyidik untuk menyimpulkan,” ucapnya ketika ditanya penerapan pasal di kasus ini.

Di tahap penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa Wakil Ketua II dan Wakil III Ketua DPRD NTB, Yek Agil dan Muzihir. Sementara sampai kemarin, Kejati NTB belum memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda di tahap penyidikan.  ‘’(Ketua DPRD NTB sudah diperiksa?) Belum, masih kami agendakan,’’ jelasnya.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Berita sebelumnya, Kejati NTB telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan dana ‘’siluman ‘’ini.  Namun belum dijelaskan, siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu katanya dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Telah Periksa Beberapa Pihak Dugaan “Dana Siluman” Pokir DPRD NTB

Di tahap penyidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota dua Wakil Ketua DPRD NTB masing-masing Yek Agil dan H.Muzihir.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO