Dompu (Suara NTB) – Ketua DPRD Dompu, Ir Muttakun mendapat 12 pengaduan soal calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu yang diduga memalsukan dokumen dalam usulannya. Sudah tiga lokasi dilakukan pengecekan dan ditemukan para honorer itu tidak memenuhi syarat menjadi PPPK.
Temuan Ketua DPRD Dompu ini sejalan dengan temuan tim investigasi dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Dompu. Karenanya, Ir Muttakun merasa bersyukur, apa yang disuarakannya disambut positif oleh Bupati dengan memerintahkan tim investigasi.
“Jika verifikasi dan validasi kembali pada berkas – berkas yang ada, maka akan terbongkar oknum – oknum mana saja yang diduga terlibat hingga meloloskan tenaga non ASN yang belum memenuhi syarat untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu,” kata Muttakun.
Muttakun mengatakan, langkahnya memberikan respond atas pengaduan warga terkait PPPK Paruh Waktu agar Bupati Dompu saat ini tidak terulang pengalaman dalam rekruitmen CPNS K2 tahun 2016. Yang menyebabkan Bupati dijadikan tersangka dalam pengangkatan CPNS K2 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Tiga Lokasi yang sudah ditemui Muttakun seperti di Bagian Prokopim Setda Dompu, SDN 11 Pajo, dan SDN 25 Woja. “Di SDN 25 Woja itu ada 4 orang. Akhirnya mereka ramai-ramai ajukan pengunduran diri,” katanya.
Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs Arif Munandar mengatakan, sebagai panitia seleksi daerah (Panselda) akan tetap menindaklanjuti pengaduan dan sudah bekerja sejak pertengahan September 2025 lalu. “Kemarin tim sudah ke SDN 34 Dompu, dan SDN 6 Hu’u. Tim Dinas Dikpora sudah BAP. Kita juga sudah melakukan BAP. Mereka (yang diadukan) mengakui (tidak memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu). Kita buatkan surat pengunduran diri,” katanya.
Terhadap temuan di Bagian Prokopim Setda Dompu, Arif Munandar mengaku, itu bukan karena yang bersangkutan tidak pernah mengabdi. Tapi ada kekeliruan pengimputan data dan itu terjadi secara nasional, sehingga diajukan perbaikan. (ula)

