Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa dua anggota Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari dan Yasin terkait kasus dana “siluman” pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB, Rabu (8/10/2025). Selain memeriksa anggota Dewan, Kejati juga telah mengagendakan memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said yang dikonfirmasi di Kejati NTB membenarkan terkait pemeriksaan dua anggota dewan tersebut. “Iya, benar ada pemeriksaan,’’ ujar Zulkifli.
Dia mengatakan, pemeriksaan Sitti Ari dan Yasin ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Pokir DPRD NTB 2025. ‘’Jadi, kita fokus dulu pemeriksaan saksi-saksi,’’ tandasnya.
Sementara itu, Sitti Ari ketika dihubungi via telepon, Rabu (8/10/2025) mengakui bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB kembali memeriksa dirinya. “Iya (kembali diperiksa terkait kasus (dugaan) dana ‘siluman’,’’ ujar Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTB itu.
Sitti juga mengonfirmasi kedatangan Yasin yang ikut diperiksa bersama dirinya di ruang Pidana Khusus. Sitta juga mengakui bahwa telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pertama saat kasus ini berada di tahap penyelidikan dan kedua saat kasus ini masuk penyidikan.
“Tidak terlalu banyak yang ditanyakan kepada saya. Penyidik menanyakan apakah saya mengetahui terkait dana ‘siluman’ itu,” jelasnya.
Dia menepis sangkaan bahwa dia pernah mendapat tawaran ataupun menerima uang yang disinyalir merupakan dana “siluman’’ tersebut. “Intinya tadi menyidik memastikan apakah saya benar atau tidak menerima uang,” ungkapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak merinci berapa lama ia diperiksa. Yang jelas ia keluar dari Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain Sitti dan Yasin, di tahap penyidikan, beberapa anggota dewan lainnya juga telah menjalani pemeriksaan kembali. Mereka adalah Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Kejati NTB Agendakan Periksa TAPD
Sementara itu, Kejati NTB telah mengagendakan akan memeriksa jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait adanya dugaan penerimaan uang “siluman’’ yang muncul dalam pengalokasian dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB tahun anggaran 2025.
Zulkifli Said mengatakan, pemanggilan jajaran TAPD tersebut berdasarkan agenda penyidikan. ‘’Untuk TAPD sudah kami agendakan. Kapannya? tunggu saja. Yang jelas mereka (TAPD) belum (diperiksa) (pada tahap penyidikan),’’ jelasnya.
Zulkifli mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bagian dari upaya penelusuran alat bukti dari adanya dugaan penerimaan uang “siluman’’ oleh oknum anggota DPRD NTB yang baru dengan jumlah yang telah disita dari proses penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp1,85 miliar. ‘’Lebih jelasnya, nanti saja, tunggu dari mereka,” ucap dia.
Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar
Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025) mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus ini. “Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” sebut Wahyudi.
Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut. ‘’Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.
Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya. Ditanya terkait dugaan dana “siluman” tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya. ‘’Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,’’ ujarnya.
Terkait siapa pemberi uang ‘’siluman’’ itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan. “Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,’’ tambahnya.
Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka dalam kasus ini. “Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,’’ tegas Kajati. (mit/ant)


