Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke seluruh kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia. Pemangkasan ini dinilai akan mengganggu program pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik dikonfirmasi pada, Kamis, 9 Oktober 2025 menilai, pengurangan transfer keuangan daerah berdampak pertama, pengurangan belanja daerah. Pengurangan belanja daerah mungkin perlu dilakukan penyesuaian anggaran dan mengurangi belanja yang tidak prioritas. Kedua, dampaknya pada pelayanan publik. Artinya, pengurangan TKD dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di daerah. Seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Ketiga, perekonomian daerah. Pengurangan TKD dapat berdampak pada perekonomian daerah, terutama jika daerah tersebut sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. “Hari ini, saya sedang menghadiri sosialisasi dari Kementerian Keuangan tentang pengurangan transfer keuangan daerah,” katanya.
Politisi Partai Golkar Kota Mataram menegaskan, pengurangan ini dapat dijadikan momentum untuk kemandirian fisikal daerah. Kemandirian ini perlu memperhatikan sumber-sumber pendapatan yang produktif. Selain itu, Pemkot Mataram juga perlu mencermati belanja yang efisien, efektif, dan tepat sasaran. “Pengurangan ini dapat dijadikan momentum daerah untuk kemandirian fisikal,” ujarnya.
Dari pemangkasan anggaran daerah lanjut Malik, pemerintah daerah diminta inovatif, partisipatif dengan pemerintah pusat terhadap program desentralisasi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah perlu dilakukan, terutama melibatkan mitra pemerintah daerah ini swasta. “Daerah didorong untuk benar-benar inovatif mencari sumber pembiayaan dengan melibatkan swasta,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri membenarkan, pemerintah pusat memangkas dana transfer daerah mencapai Rp270 miliar. Dari sebelumnya anggaran Rp1 triliun lebih menjadi Rp917 miliar. Pemangkasan ini berimplikasi terhadap program daerah. “APBD tahun 2026, dana transfer kita dipangkas Rp270 miliar,” sebut Alwan.
Pemerintah pusat meminta kabupaten/kota maupun provinsi, terlebih dahulu untuk mengamankan belanja pegawai. Kebijakan pemangkasan dana transfer berdampak terhadap belanja barang dan jasa.
Sekda menambahkan, postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, difokuskan untuk menyelesaikan program prioritas. Salah satunya adalah lanjutan pembangunan kantor wali kota di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. “Kita hanya memprioritaskan program strategis dari Pak Wali,” pungkasnya.
Selain dana transfer daerah dipangkas lanjut Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram. Pemerintah pusat juga tidak mengalokasikan anggaran untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Solusi untuk menutupi pemangkasan anggaran kata dia, melalui pendapatan asli daerah. Sekda berharap pemerintah pusat menggelontorkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, baik melalui dana tugas perbantuan maupun instruksi presiden. “Sekarang yang ad aitu hanya DAK non fisik saja,” sebutnya. (cem)


