spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIDorong Alokasi Dana Desa untuk Perlindungan Sosial Masyarakat

Dorong Alokasi Dana Desa untuk Perlindungan Sosial Masyarakat

Mataram (Suara NTB) – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB tengah mendorong upaya kolaboratif agar desa-desa di wilayah ini dapat mengalokasikan sebagian dana desa untuk melindungi masyarakat pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita tidak hanya mau mengandalkan APBD untuk melindungi masyarakat, tapi juga mendorong desa agar memanfaatkan dana desa. Kita melihat contoh di Gianyar (Bali), di mana dana desa benar-benar digunakan untuk melindungi warganya,” ungkap Nasrullah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kabupaten Gianyar dikenal sebagai daerah yang berhasil mengimplementasikan penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Di Gianyar itu modelnya bagus. Setiap enam bulan pemerintah desa mengalokasikan dana untuk perlindungan sosial Masyarakatnya yang pekerja rentan secara bergiliran. Misalnya, tahun ini 200 orang, enam bulan pertama 100 orang, enam bulan berikutnya 100 lagi. Tahun depan berganti lagi orangnya,” jelasnya.

Nasrullah menjelaskan, hanya dengan membayarkan Rp16.800 perbulan/orang, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja selama bekerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan peserta dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja, maupun akibat lingkungan kerja.

Manfaatnya antara lain perawatan medis (rumah sakit) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja. Santunan cacat sebagian atau total tetap. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja (48 kali upah terakhir). Beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM), yaitu perlindungan jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaatnya , santunan uang tunai Rp42 juta (terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala). Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta, bila masa kepesertaan minimal 3 tahun.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tapi investasi perlindungan sosial jangka panjang. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, masyarakatsudah bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta memiliki tabungan hari tua yang aman bagi masyarakat yang melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

“Dengan mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi apa apa, negara yang tanggung. Bayangkan, kalau semua risiko kecelakaan kerja ditanggung sendiri, biaya berobat dan lain – lainnya, Masyarakat bisa berpotensi miskin ekstrem. Inilah sebenarnya kenapa kemudian hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Nasrullah menyampaikan, sampai saat ini belum ada desa di NTB yang secara khusus mengalokasikan dana desa untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat umum. Namun, bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagian besar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau perangkat desa dan BPD sudah terlindungi. Nah, yang mau kita dorong ini adalah masyarakatnya, terutama pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh harian,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan NTB juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong lahirnya peraturan bupati yang mengatur secara resmi pengalokasian dana desa bagi program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

 “Kita ingin memulai dari desa. Kalau desa bisa melindungi warganya, maka ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat NTB akan jauh lebih kuat,” pungkas Nasrullah. (bul)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO