Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan dana ‘’siluman’’ dan pergeseran Biaya Tidak Terduga (BTT). Menurut Gubernur Iqbal, pemanggilan oleh APH merupakan hal yang biasa.
TAPD, lanjutnya harus memberikan klarifikasi, menjelaskan duduk masalah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). ‘’Kan hanya dipanggil, ditanyain saja, diperiksa. Ya sudah, biasa aja. Iya, kalau mau ditanya tinggal dijelasin saja,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kasus dana BTT, menurut Iqbal sudah jelas alokasinya. Sehingga tidak perlu ada yang disembunyikan. Untuk itu, pihaknya tidak masalah apabila APH meminta penjelasan kepada TAPD selaku tim yang menyusun anggaran.
‘’Masalah sudah jelas, tidak ada hal yang perlu disembunyikan. Tanya BTT sudah jelas, prosesnya semua sudah jelas. Tidak ada hal tang terlalu istimewa,’’ jelasnya. Menyinggung soal pergeseran dana BTT yang menjadi sorotan. Iqbal menilai itu hal biasa. ‘’Kalau jadi sorotan wajar, semua juga jadi sorotan,’’ ucapnya.
Soal dana ‘’siluman’’ yang disebut sebut bersumber dari direktif Gubernur untuk mendukung Program Desa Berdaya. Iqbal dengan tegas membantah adanya dana direktif Gubernur. Namun Gubernur membenarkan direktif tersebut berupa program.
‘’Tidak ada dana direktif. Program adanya. Adanya program. Istilah direktif itu istilah di kita saja. Tidak ada di hukumnya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekda NTB sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos. M.Si menyatakan, pihaknya siap menghadap ke Ditreskrimsus Polda NTB jika ada pemanggilan permintaan klarifikasi. ‘’Kalau dipanggil ya datanglah kalau dipanggil,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Saat disinggung mengenai 12 dokumen yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Asisten II Setda NTB itu mengaku tidak mengetahui perihal adanya dokumen tersebut. Namun, pihaknya memastikan Pemprov NTB akan menyiapkan sejumlah data ketika surat pemanggilan dari Polda masuk ke Pemrpov NTB. “Tidak tahu dokumen yang mana. Kalau dipanggil pasti disiapkan data pendukungnya,” katanya.
Kejati Dalami Pergeseran Dana BTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai turun melakukan telaah terkait pergesern dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Rabu (15/10/2025) mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) akan turun langsung menelusuri dugaan penyimpangan dalam aliran dana BTT itu.
“Menurunkan tim intelijen, Tim Pidsus turun langsung,” kata dia. Zulkifli menjelaskan, saat ini Kejati NTB belum memulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami sementara masih dalam proses telaah, menunggu ini dulu,” terangnya. (era)

