spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSTurun Lapangan dan Koordinasi OPD, Satpol PP Lobar Terlibat Optimalisasi PAD

Turun Lapangan dan Koordinasi OPD, Satpol PP Lobar Terlibat Optimalisasi PAD

Giri Menang (suarantb.com) – Menyikapi pengurangan dana transfer ke daerah tahun 2026 sebesar Rp305 miliar, Pemkab Lombok Barat terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk menunjang pencapaian pendapatan tersebut, Satpol PP Lobar pun aktif mem-backup atau terlibat optimalisasi PAD, melalui berbagai upaya baik turun lapangan dan identifikasi potensi bersama OPD terkait.

Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh menerangkan bahwa kaitan dengan pelaksanaan tugas di internal sudah tuntas, seperti disiplin dan kinerja Anggota sudah bagus. Sekarang lanjut dia, pelaksanaan tugas keluar atau eksternal yakni berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Satpol PP, diantaranya penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Trantibum dan Tranmas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

“Semua pungutan daerah itu wajib diatur dengan Perda dan Perkada, itu di situ kita masuk. Kemarin, baru pertama kali Satpol PP dilibatkan dalam rapat evaluasi PAD,” tegas Rauh, Jumat (17/10/2025).

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan pada OPD pengampu (penghasil PAD) agar berkoordinasi dengan Satpol PP ketika mengalami kendala dalam pemungutan atau wajib pajak melakukan kewajibannya. Pihaknya minta OPD menyerahkan data wajip pajak (WP) tersebut ke Satpol PP untuk melakukan upaya-upaya supaya WP itu membayar.

Hal ini berkaitan dengan penanganan WP yang nunggak pajak, di mana jumlahnya lumayan banyak, baik pajak hotel, restoran, pajak lainnya.

Lalu, kaitan dengan penanganan usaha yang belum berizin. Untuk perizinan usaha mikro bisa dibuat izin dengan mudah dari rumah yang disebut NIB. Sedangkan untuk izin usaha lain, sesuai perintah pimpinan semua Camat bersama OPD terkait saat ini sedang melakukan pendataan terhadap potensi-potensi di masing-masing wilayah.

Pihaknya pun melakukan upaya-upaya dengan mengumpulkan beberapa OPD untuk mengoptimalisasi potensi PAD. Khususnya pada sektor kos-kosan. Sebab laporan dari Desa Jagaraga, yang menyewa kos-kosan di wilayah itu terindikasi adalah pekerja-pekerja kafe ilegal. “Dari sana kita akan masuk,” ujarnya.

Tidak saja mengundang DPMPTSP soal perizinan dan Bapenda terkait PAD yang bisa ditarik dari kos-kosan itu nantinya.

Pihaknya juga mengundang DP2KBP3A kaitan dengan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di kafe-kafe di wilayah itu. Termasuk soal kependudukan warga yang tinggal di kos-kosan tersebut. Terkait aturan kependudukan, maka pihaknya mengundang Dukcapil. Yang ia pahami, kos-kosan bisa dipungut pajak untuk kepentingan daerah.

Hal ini sesuai dengan aturan, jasa perhotelan itu meliputi, hotel, hoste, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, rumah, Cottage, glamping, penginapan/guesthouse/bungalo/resort. “Itu dia (kos-kosan) sifatnya komersial,” imbuhnya.

Menurutnya, jangan sampai hotel-hotel melati ini modusnya menurunkan grade menjadi kos-kosan untuk menghindari pajak. Karena itu, pihaknya mengundang Bapenda agar mengkaji apakah bisa dikeluarkan NPWPD bagi kos-kosan untuk bisa ditarik pajaknya masuk ke daerah. Pajaknya tidak banyak, hanya sekitar 10 persen. Sehingga dari potensi PAD ini bisa masuk ke daerah.

Pihaknya juga telah berkoordinasi agar OPD Penghasil agar melibatkan satpol PP saat terkendala memungut atau menagih pajak.

Sebab satpol PP memiliki empat kewenangan, yakni salah satunya melakukan kegiatan penertiban non-yustisi. Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, di penjelasannya bahwa penertiban non-yustisi adalah penertiban yang dilakukan oleh satpol PP dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada tanpa melalui proses peradilan.

“Artinya kita langsung turun, kasi teguran, terus kalau tidak taat kita pasangkan Plang disana. Bahwa wajib pajak ini belum memenuhi Perpajakan daerah , malu kan dia (dipasangkan plang),” imbuhnya. Sejauh ini OPD masih memetakan dan mengumpulkan data agar tidak salah memberikan data. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO