spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMABatas Wilayah di Bima Jadi Sorotan dalam RDP Pengelolaan Hutan

Batas Wilayah di Bima Jadi Sorotan dalam RDP Pengelolaan Hutan

Bima (Suarantb.com) – Persoalan batas wilayah antara Desa Pesa di Kecamatan Wawo dan Desa Kaowa di Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan hutan di wilayah kerja BKPH Maria Donggomasa. Masalah ini menjadi krusial karena belum ada kepastian hukum yang menetapkan batas teritorial dua desa yang juga memisahkan dua kecamatan tersebut.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Fery Kurniawan, menjelaskan bahwa perbedaan peta antarinstansi menjadi akar persoalan.

“Dinas Kehutanan punya peta sendiri, PU punya peta sendiri, begitu juga instansi lain. Kita belum punya satu peta acuan yang bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten,” ujarnya memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat pada awal pekan ini terkait pengelolaan kawasan hutan.

Upaya Penetapan Batas Sejak 2024 Belum Terealisas

Ia menambahkan, DPMDes sebenarnya telah menginisiasi penetapan dan penegasan batas kedua desa tersebut sejak tahun 2024. Namun hingga kini upaya tersebut belum terealisasi karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan anggaran dan belum adanya kesepakatan lintas desa.

“Kami sudah beberapa kali konsultasi dengan Komisi I DPRD terkait pembuatan batas wilayah ini. Tapi memang ada kendala, salah satunya penggunaan dana desa untuk kegiatan pemetaan ini,” terangnya. Dalam hal ini, pengelolaan hutan pun turut terdampak.

Menurutnya, peta batas desa sangat penting karena menjadi dasar banyak kebijakan, mulai dari pengelolaan hutan hingga alokasi anggaran dana desa. “Dari peta itu kita bisa tahu berapa luas wilayah, berapa jumlah penduduk, dan berapa besaran bantuan yang berhak diterima. Semua berawal dari data di peta pengelolaan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, DPMDes telah mencoba memfasilitasi sosialisasi dengan berpatokan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia. Namun di lapangan, kondisi sosial dan klaim batas antarwilayah kerap tidak sejalan dengan peta tersebut.

“Banyak sekali kasus saling klaim batas. Tidak ada kesepakatan antar desa bahwa garis batas di peta itu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya. Pengelolaan hutan di wilayah ini juga menghadapi tantangan serupa.

Untuk mengatasi hal ini, DPMDes berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar mereka menyepakati batas yang masih tumpang tindih dan menetapkannya melalui keputusan atau peraturan bupati. “Kami berharap di tahun 2026 nanti ada dukungan anggaran agar penegasan batas desa bisa benar-benar terlaksana,” katanya.

Fery juga berpesan kepada pemerintah desa di wilayah yang masih bersengketa agar siap mendukung proses penetapan batas bila sudah ada anggaran.

“Ini penting, bukan hanya untuk penyelesaian konflik wilayah, tapi juga untuk kejelasan data dan kebijakan pembangunan desa ke depan,” tandasnya. Bekerjasama dalam pengelolaan hutan dan batas wilayah, desa-desa bisa mencapai solusi yang saling menguntungkan. (hir)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO