spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBDikbud NTB Tanggapi Usul Kemendikdasmen Soal SMK Empat Tahun

Dikbud NTB Tanggapi Usul Kemendikdasmen Soal SMK Empat Tahun

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah kebijakan berkenan dengan satuan pendidikan. Salah satu kebijakan itu adalah penambahan durasi belajar di jenjang SMK.

Sebelumnya, durasi belajar di SMK sama seperti jenjang SMA yakni tiga tahun. Namun, Kemendikdasmen mengusulkan agar ditambah satu tahun, sehingga menjadi empat tahun. Usulan penambahan durasi belajar itu bertujuan mempersiapkan kesiapan lulusan SMK untuk bekerja.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melalui Bidang Pembinaan SMK,  Supriadi menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari program transformasi satuan pendidikan SMK.

“SMK 4 tahun merupakan program transformasi agar SMK bisa mendunia. Ini sifatnya opsional,” ujarnya, kemarin.

Ia menuturkan, durasi belajar empat tahun itu akan dibagi menjadi dua tahapan. Yakni, tiga tahun untuk pembelajaran dan satu tahun sisanya untuk meningkatkan kompetensi keahlian bekerja di luar negeri.

“Itu rencananya akan dimulai pada tahun 2026 melalui keputusan Mendikdasmen. Satu tahun terakhir atau tahun keempat fokus pada penyiapan bahasa sesuai dengan negara tujuan,” jelasnya.

Selain bahasa, sejumlah aspek penguatan juga akan dioptimalkan pada tahun keempat pembelajaran di SMK. Di antaranya, penguatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan tujuan, dan pengenalan budaya negara tujuan serta penguatan karakter cinta tanah air.

Ia menyebut, ada dua sekolah kejuruan di NTB yang akan diusulkan menambah durasi belajar jadi empat tahun yaitu SMKN 1 Selong dan SMKN 1 Kota Bima.  “Untuk tahun 2026 kita lihat kesiapan sekolah dan calon murid,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada Selasa 21 Oktober 2025 mengatakan, sejumlah SMK boleh menyelenggarakan pendidikan empat tahun.

“Kalau perlu sekarang dipetakan saja di NTB itu mana-mana Pak Gubernur yang mau dikembangkan jadi SMK empat tahun,” ujarnya.

Penyelenggaraan pendidikan selama empat tahun di SMK itu bertujuan untuk mempersiapkan siswa-siswi sebelum menempuh dunia kerja. “Satu tahun terakhir itu disiapkan untuk mereka bekerja. Baik di dalam maupun di luar negeri,” jelasnya.

Menurut Menteri Mu’ti, selain mematangkan kesiapan siswa untuk menghadapi dunia kerja, kebijakan ini juga menjadi jawaban besarnya permintaan terhadap lulusan SMK.  “Selain untuk mengatasi kekurangan permintaan itu, juga karena supaya umurnya memenuhi masuk dunia kerja,” ujarnya.

Pasalnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Atau dengan kata lain, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Hal itu merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

“Jadi kalau umur 18 tahun mereka kan masih disebut anak-anak. Tidak boleh bekerja. Terutama kalau tempat kerja di sektor-sektor profesional ketentuannya kan minimal 18 tahun,” sebutnya.

Selain kebijakan sekolah empat tahun, Menteri Mu’ti juga mengusulkan kebijakan SMK berbasis keunggulan lokal.  SMK berbasis lokal ini akan membuka peluang jurusan yang bermuatan lokal setiap daerah. “Misalnya NTB ini apa keunggulan lokalnya. Kerajinan misalnya, maka prodi-prodi kerjainan itu nanti bisa dibuka,” tandasnya. (sib)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO