spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kades Jotang ke Kejaksaan

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kades Jotang ke Kejaksaan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memastikan segera melakukan tahap satu (pelimpahan berkas) ke Kejaksaan dalam penanganan lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penertiban sertifikat bagi masyarakat setempat.

“Berkasnya sudah rampung, paling tidak minggu depan sudah bisa limpahkan ke Kejaksaan untuk penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada Suara NTB, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dilia pun meyakinkan, terhadap para tersangka yakni ades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staff di kantor desa belum dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan agar tidak salah langkah.

“Belum ada yang kita tahan baru status tersangka yang sudah kita tetapkan terhadap mereka. Kami juga tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” ucapnya.

Dilia meyakinkan, di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.

“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itupun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” ucapnya.

Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut.

“Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, dalam penanganan terhadap kasus itu pihaknya akan melakukan split menjadi dua berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Jadi, kami split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami juga akan segera mengajukan tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.

“Semua SOP sudah kita laksanakan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Polda untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” tambahnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO