spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPenerimaan PAD dari TKA di KSB Tembus Rp3,7 Miliar

Penerimaan PAD dari TKA di KSB Tembus Rp3,7 Miliar

Taliwang (Suara NTB) – Realisasi penerimaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Kabupaten Sumbawa Barat terus menunjukkan angka positif. Memasuki kuartal ketiga tahun ini, angkanya menunjukkan sudah menyentuh Rp3,7 miliar.

Angka tersebut sekaligus kembali melewati target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sempat dikoreksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disbakertrans) KSB pada dokumen APBD 2025 sebesar Rp3 miliar. “Sekarang sudah Rp3,7 miliar pendapatan kita dari keberdaan TKA yang bekerja di daerah kita ini,” sebut Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Nasrullah.

Angka sebesar Rp3,7 miliar itu dikatakan Nasrullah berasal dari 212 orang TKA saja. Ia pun meyakini, jika dalam dua bulan terakhir terjadi penambahan TKA yang datang bekerja ke KSB, maka jumlah penerimaan PAD dari DKPTKA itu otomatis juga naik.

Dalam dua tahun terakhir, penerimaan PAD dari sumber pengurusan DKPTKA ini memang terus mengalami peningkatan. Hal itu dipicu karena banyaknya pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan aliansi serta sejumlah mitranya di proyek tambang Batu Hijau.

Disnakertrans KSB mencatat pada tahun 2024, PAD dari retribusi TKA itu hanya sebesar Rp600 juta, realisasinya di akhir tahun tembus di angka Rp2,3 miliar. Selanjutnya di APBD 2025 (murni) ditargetkan Rp200 juta realisasinya pada jelang akhir semester pertama sudah diangka Rp2 miliar.

Melihat angka capaian tersebut, Disnakertrans KSB pun melakukan koreksi di Perubahan APBD 2025. Dan hasilnya, memasuki akhir semester kedua tahun ini, target itu kembali terlampaui di angka Rp3,7 miliar.

Sebagai informasi DKPTKA merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja TKA kepada pemerintah atas setiap TKA yang dipekerjakan. Dana ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah dalam bentuk retribusi daerah. Di mana umumnya pembayaran retribusi tersebut ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan, dan dibayar di muka. (bug) 

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO