Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa, mencatat hingga triwulan ketiga tahun 2025 ada 18 kasus sengketa tenaga kerja yang ditangani, dengan 52 orang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rata-rata pegawai yang terkena PHK ini karena pelanggaran berat. Kita juga sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi memang itu merupakan kebijakan perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, kepada Suara NTB, Senin, 3 November 2025.
Ia melanjutkan, sebenarnya pemerintah tidak menginginkan terjadinya PHK karena akan mengakibatkan munculnya pengangguran baru. Tetapi karena kebijakan perusahaan dan pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi sehingga upaya itu terpaksa dilakukan.
“Proses mediasi sudah kita lakukan, tetapi karena pelanggarannya tidak bisa ditoleransi sehingga PHK tersebut tetap dilakukan dan kami di Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Suparno meyakinkan, dari 18 kasus sengketa tersebut sudah selesai dengan keputusan PHK dan masih ada satu kasus yang masih terus berproses. Bahkan ada beberapa kasus yang sudah dilakukan mediasi beberapa kali, tetapi tidak ada titik temu sehingga terjadilah PHK.
“Sebenarnya dari laporan yang kita tangani ini ada yang bersifat pelanggaran. Termasuk yang tidak diperpanjang kontraknya dengan harapan mereka bisa mendapatkan haknya selama bekerja,” ujarnya.
Selain itu ada juga laporan dari pegawai yang mengundurkan diri dari perusahaan tetapi ingin mendapatkan pesangon. Terkait dengan hal itu, pihaknya tetap memberikan atensi karena sifatnya laporan harus tetap ditangani.
“Sebenarnya kalau mengundurkan diri hak-haknya sudah terputus, tetapi karena ini ada laporan masuk, jadi tetap kita cari jalan keluar terbaik. Paling tidak ada tali asih dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia pun meyakinkan, terhadap kasus yang dilaporkan itu pihaknya tetap berupaya menyelasaikan di tingkat mediator. Pihaknya pun tetap juga mengupayakan supaya semua kasus tenaga kerja harus sudah selesai dalam 30 hari.
“Kami hanya punya waktu 30 hari menangani kasus tenaga kerja yang dilaporkan. Itupun sifatnya hanya mediasi semata tanpa memberikan sanksi,” tukasnya. (ils)



