spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSUnram Terima Kunjungan dari BPK RI dan LLDIKTI VIII dalam Pemeriksaan Audit...

Unram Terima Kunjungan dari BPK RI dan LLDIKTI VIII dalam Pemeriksaan Audit Kinerja Perguruan Tinggi

Mataram (suarantb.com) –  Universitas Mataram (Unram) menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII. Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan audit kinerja terhadap tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Senat Unram, Selasa (4/11/2025).

Dalam kesempatan ini, Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D., turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK RI. Ini sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pendidikan tinggi.

“Kami menyambut kedatangan tim BPK RI sebagai bagian dari upaya bersama. Ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Proses pemeriksaan ini bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai momen refleksi. Tujuannya agar mutu pendidikan dan tata kelola perguruan tinggi semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan,” ujar Rektor Unram.

Tidak Hanya Fokus pada Laporan Keuangan

Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada aspek laporan keuangan. Namun, juga pada efektivitas pelaksanaan program, mutu layanan akademik, serta implementasi kebijakan pendidikan tinggi sesuai regulasi terkini. Dalam sambutannya, ketua tim BPK RI, Luky Desriyani, S.E., M.M., M.Bus.(Acc.), Ak., CA., menyampaikan bahwa audit yang dilakukan adalah bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.

“Pemeriksaan yang kami lakukan hari ini bukan sekadar memeriksa laporan. Kami juga memastikan apakah perguruan tinggi di Indonesia benar-benar mampu menjalankan perubahan kebijakan akreditasi secara efektif dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa mutu pendidikan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar terjamin di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan sistem akreditasi nasional berdasarkan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025. Perubahan ini mengubah klasifikasi akreditasi menjadi tiga kategori: terakreditasi, tidak terakreditasi, dan unggul. Ketentuan bahwa perguruan tinggi harus memiliki minimal 60 persen program studi berstatus unggul menjadi tantangan tersendiri. Terutama untuk kampus-kampus di wilayah timur Indonesia.

Unram menyambut positif kunjungan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, tata kelola yang baik dan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas. (ron)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO