Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desanya dengan baik. Hal ini untuk menekan terjadinya kebocoran dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Saat pelaksanaan retreat kemarin, pemerintah pusat mengaku cukup banyak kebocoran anggaran yang digelontorkan kebawa salah satunya dana desa. Bahkan ada oknum kepala desa yang menjadi tersangka sehingga itu yang harus jadi atensi,” kata Jarot, Senin, 10 November 2025.
Bupati Jarot mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk mengelola anggaran yang dimiliki secara baik, benar, dan tepat sasaran. Jangan sampai terjadi persoalan di kemudian hari apalagi sampai ke ranah pidana dan menjadi tersangka. “Pembinaan tata kelola anggaran desa ini kami anggap sangat penting, sebagai bentuk kegiatan preventif sehingga desa lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah,” ucapnya.
Ia melanjutkan, kejaksaan, kepolisian, dan KPK bukan semata-mata untuk memberikan penindakan, tetapi untuk meluruskan perbuatan yang tidak benar. Konsekuensi hukum diterapkan oleh APH ketika upaya pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan mereka tetap saja melanggar.
“Perangkat desa dan BPD merupakan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan program yang di desa harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ia menambahkan, yang harus diperhatikan dalam pembangunan yang ada di desa yakni kerja kolaboratif dengan seluruh pihak. Baik itu dengan BPD, TPK, dan masyarakat secara umum sehingga hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.
“Semangat bekerja sama merupakan salah satu cara untuk menekan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia pun menegaskan, kegatan tersebut sekaligus pengawasan dan pembinaan ke seluruh penyelenggara pemerintah desa. Kegiatan ini strategis karena semua aktor pembangunan harus bersinergi, saling mengontrol di setiap pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan ini kami anggap sangat strategis karena aktor pembangunan ada di desa. Sehingga semua pihak harus saling bersinergi dan saling mengontrol terutama antara Kades dan BPD,” tukasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sumbawa, Didi Hermansyah mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antar unsur pemerintah baik dari Kabupaten, Kecamatan dan desa. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memastikan pelaksanaan APBDes bisa berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” tandasnya. (ils)

