spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejari Mataram Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Kejari Mataram Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024, Jumat (14/11/2025). Ke empat tersangka, masing-masing AZ, DD, MZ, dan R.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana menyebutkan, dari empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar itu, satu orang merupakan anggota DPRD Lombok Barat. “Satu orang berinisial AZ merupakan anggota DPRD Lobar. DD dan MZ merupakan ASN Pemda Lombok Barat. Serta R dari pihak swasta,” jelasnya.

Made Pasek menjelaskan, dalam perkara ini, AZ diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Padahal dia bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) ataupun kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dia kemudian berbelanja sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan. “Selanjutnya dia mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (tersangka R) untuk dijadikan pemenang,” tambahnya.

Dugaan Pembuatan Proposal Fiktif dan Mark-Up

AZ juga diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tersangka R bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah sebagai pemenang tender. Sebagai penyedia, R diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membiarkan pihak lain (tersangka AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.

“R hanya bertindak sebagai penyedia (diduga) fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum,’’ jelasnya.

Di sisi lain, tersangka DD dan MZ tidak melakukan survei harga dalam menyusun harga perkiraan seluruh (HPS). Penyusunan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lobar tahun 2023.

“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” terangnya.

DD dan MZ juga diduga ikut dalam pengaturan pemenang bersama AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

“DD dan MZ juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan,” sebutnya.

Kerugian Negara

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Kepada empat tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AZ dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka DD dan MZ akan dipanggil kemudian,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO