Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan sekitar 16 rumah dinas guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Rumah dinas yang seharusnya ditempati oleh guru aktif tersebut justru masih dihuni oleh guru yang sudah pensiun, bahkan mantan kepala sekolah. Selain menyalahi aturan, kondisi ini juga berdampak pada potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sewa rumah dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan rumah dinas sekolah memiliki fungsi strategis untuk mendukung kegiatan pendidikan, sekaligus berkontribusi terhadap PAD melalui skema retribusi. Namun pada kenyataannya, masih banyak rumah dinas ditempati oleh mereka yang tidak lagi berstatus guru aktif.
“Rumah dinas harus dimanfaatkan untuk menambah PAD dan diprioritaskan bagi guru aktif. Kalau tidak mau menyewa, ya kita keluarkan mereka,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Permasalahan ini juga menjadi perhatian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah rumah dinas dilaporkan telah dipasangi plang bertanda KPK sebagai bentuk penegasan bahwa aset daerah tersebut berada dalam pengawasan dan tidak boleh disalahgunakan.
Yusuf menambahkan, guru yang menempati rumah dinas ke depan akan dikenakan retribusi karena selama ini Pemerintah Kota Mataram belum pernah menarik pungutan sewa dari rumah dinas tersebut.
Terkait dengan besaran retribusi sewa rumah dinas, kata Yusuf, belum dapat dipastikan, sebab harus merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). “Kita belum melihat bangunannya satu per satu. Setelah dicek, baru bisa ditentukan berapa besar sewanya,” ujarnya.
Disdik saat ini tengah menginventarisasi seluruh rumah dinas guru. Dari pendataan awal, tercatat sekitar 16 unit rumah dinas yang diduga tidak ditempati sesuai peruntukannya. “Sementara ini titik-titiknya sudah ada, tetapi saya tidak hafal semuanya. Intinya sekitar 16 rumah dinas,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan bahwa hanya guru aktif yang berhak menempati rumah dinas sekolah. Penempatan oleh pensiunan guru maupun pihak yang bukan guru sama sekali jelas menyalahi prosedur. “Kalau yang sudah pensiun tidak boleh menempati. Apalagi orang yang bukan guru, itu lebih tidak boleh lagi,” tandasnya.
Dengan langkah inventarisasi dan penegasan aturan ini, Pemkot Mataram berharap pemanfaatan aset daerah dapat kembali tepat sasaran, transparan, serta mendukung optimalisasi layanan pendidikan di sekolah-sekolah. (pan)


