spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSidang Praperadilan Dugaan Dana "Siluman", Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Ditandatangani Mantan Kajati...

Sidang Praperadilan Dugaan Dana “Siluman”, Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Ditandatangani Mantan Kajati NTB

Mataram (suarantb.com) – Sidang praperadilan kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (18/12/2025). Dalam sidang tersebut, IJU dan HK melalui penasihat hukumnya menyoroti penandatanganan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan tanda tangan Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB. Sisi lain, Enen telah menerima SK mutasi.

IJU dan HK selaku pemohon, menghadirkan dua saksi ahli (Sahli). Yaitu, Ahli Hukum Administrasi Publik Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil. Kemudian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Mataram (Unram), Dr. Samsyul Hidayat.

IJU dan HK mempertanyakan penandatanganan Sprinlidik dengan tanda tangan Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB. Sisi lain, Enen telah menerima SK mutasi.

Jamil yang terlebih dahulu memberi kesaksian menyebut, langkah itu merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya. ‘’Perbuatan melampaui wewenang dari perbuatan yang berbuat sewenang-wenang. Itu indikasinya tidak sah,’’ ujarnya.

Penasihat hukum kemudian menyinggung, keabsahan proses hukum yang berangkat dari Sprinlidik dengan tanda tangan pejabat yang terkena mutasi. Jamil pun menjawab itu tidak sah. “Ada dua, masa jabatan yang sudah tidak tetap dan teritori yang sudah dilampaui,” katanya.

Tanggapan Jaksa

Keterangan ahli mendapat tanggapan dari pihak Kejati NTB selaku termohon. Fajar Alamsyah Malo yang mewakili Kejati NTB mengungkap, bukan tanpa sebab pihaknya menerbitkan Sprinlidik dengan tanda tangan Enen Saribanon. Keluarnya surat itu karena demi kelancaran proses hukum di tubuh Adhyaksa.

Jamil menjawab, penandatanganan Sprinlidik tersebut jangan sampai mengabaikan unsur kehati-hatian. Seyogyanya, Kejati NTB menunggu posisi definitif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

Fajar lalu mempertanyakan. “Apakah praperadilan dapat menilai dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang tersebut. Atau perkara tersebut seharusnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara?

“Pengadilan praperadilan juga dapat menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum,” ujar Jamil.

Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramaya menengahi perdebatan. Ia menegaskan, yang dapat memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Mutasi itu urusan mana? Urusan praperadilan? Bukan kan,” ucapnya.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said turut menghadiri sidang perlawanan politisi Partai Demokrat dan Partai Golkar tersebut di PN Mataram.

Ia memilih tak berkomentar banyak terkait sidang yang menyoroti Sprinlidik. Menurutnya, langkah penyidik Kejati NTB dalam menangani kasus dugaan dana “siluman” ini sudah sesuai prosedur. ‘’Kami yakin sekali. Sprinlidik kan belum menentukan nasib seseorang. Baru penyelidikan,’’ katanya santai saat meninggakan ruang sidang.

Kendati demikian, Zulkifli menyerahkan persoalan ini kepada hakim PN Mataram. Ia kembali menegaskan, langkah tim Pidsus sebelum menetapkan tersangka IJU dan HK tidak menyalahi aturan. ‘’Kita serahkan ke hakim aja. Kita lihat nanti,’’ ucapnya.

Sidang praperadilan kedua pemohon berlanjut Jumat, 19 Desember 2025. Kejati NTB akan menghadirkan saksi ahli secara virtual. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO