Dompu (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, akan melakukan pengecekan kejanggalan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kendati ada selisih jumlah, dipastikan temuan terhadap 158 orang yang tidak melampirkan dokumen tidak sesuai persyaratan hingga saat ini belum diputuskan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE. MSi., di ruang kerjanya, Rabu (15/4) kemarin. “Saya kira klarifikasi dulu sama teman–teman admin. Saya cek dulu, karena ini terkait dengan data,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh di Kabupaten Dompu hingga saat ini belum tuntas diproses. Terhadap 158 orang yang ditemukan tidak melampirkan dokuman yang tidak sesuai persyaratan, hingga saat ini belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. “Tapi yang jelas, sampai hari ini teman – teman yang 158 itu belum diterbitkan untuk SK (PPPK) PW-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bimbim PPPK Paruh Waktu pada Bagian Prokopim Setda Dompu yang sejak awal proses pengangkatan PPPK di Dompu menyoroti kejanggalan data perekrutan PPPK di Kabupaten Dompu. Pada pengangkatan PPPK PW yang dibagikan SK-nya pada Januari 2026 lalu, menemukan kejanggalan awal terhadap data yang disampaikan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Sesuai formasi PPPK Paruh Waktu yang diajukan Pemda Kabupaten Dompu dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tanggal 9 September 2025 sebanyak 5.573 orang. Jumlah ini terdiri dari PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 3.782 orang. Terdiri dari guru 1.503 orang, tenaga kesehatan 459 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.820 orang.
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 1.791 orang. Terdiri dari guru 631 orang, tenaga kesehatan 198 orang, dan tenaga teknis sebanyak 962 orang.
Dari formasi tersebut diakui Muhammad Fadillah, ada 26 orang tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup melalui aplikasi yang terkoneksi BKN. Mereka ini dianggap mengundurkan diri,sehingga yang melanjutkan pada pemberkasan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.547 orang.
Usai pemberkasan dan pengurusan persetujuan teknis, masyarakat mempersoalkan banyaknya honorer diduga siluman. Bupati kemudian membentuk tim verifikasi dan validasi. Hasil kerja tim ini kemudian diumumkan pada 8 Januari 2026 dan ditemukan 158 orang tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Dari 158 orang ini terdiri dari lima orang sudah meninggal dunia dan 23 orang mengundurkan diri. Hanya 129 orang yang diduga tidak melampirkan dokumen tidak sesuai.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu tanggal 21 Januari 2026 tentang pemberitahuan penandatangan surat perjanjian kerja dan penyerahan SK sebanyak 5.546 orang PPPK Paruh Waktu untuk hadir ke kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu pada 22–26 Januari 2026 dengan membawa materai 10 ribu. Dalam lampiran surat pemberitahuan ini juga disampaikan nama, nomor tes, penempatan dan waktu kehadiran penandatanganan surat perjanjian.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang diminta menandatangani surat perjanjian kerja ini, hanya selisih satu orang setelah dikurangi jumlah yang tidak mengisi daftar riwayat hidup. Indikasi manipulasi pun menguat menyusul ditemukan satu nomor peserta dengan nama yang berbeda. (ula)

