Oleh: Riduan Mas’ud
(Guru besar ekonomi syariah FEBI UIN Mataram)
Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini berada pada momentum strategis dalam merumuskan arah pembangunan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal. Salah satu sektor yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan adalah perniagaan emas. Tidak hanya karena NTB memiliki sumber daya emas yang melimpah, tetapi juga karena emas telah lama hidup dalam sistem nilai dan praktik ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, emas tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai komoditas tambang, melainkan sebagai instrumen ekonomi yang memiliki dimensi sosial, kultural, dan kelembagaan yang kuat.
Dalam pendekatan ekonomi modern, pembangunan berbasis sumber daya alam sering kali menghadapi tantangan resource curse, di mana daerah penghasil justru tidak menikmati nilai tambah secara optimal. Oleh karena itu, paradigma pembangunan harus bergeser dari eksploitasi menuju penguatan rantai nilai (value chain development). Emas harus ditempatkan dalam ekosistem yang utuh, mencakup produksi, pengolahan, distribusi, perdagangan, pembiayaan, investasi, hingga penjaminan. Dengan pendekatan ini, emas tidak lagi keluar dari NTB sebagai bahan mentah, tetapi menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
Yang menarik, NTB memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak daerah lain, yakni adanya keterkaitan kuat antara sumber daya emas dengan tradisi masyarakat. Pada masyarakat Sasak di Lombok, Sumbawa, dan Bima (Embojo), emas bukan sekadar simbol kemewahan, tetapi merupakan bagian dari sistem ekonomi keluarga. Tradisi menyimpan emas telah menjadi praktik turun-temurun yang melekat dalam kehidupan sosial. Emas sering dijadikan sebagai tabungan jangka panjang, alat perlindungan saat krisis, serta bagian penting dalam prosesi adat seperti pernikahan.
Dalam masyarakat Sasak, misalnya, emas kerap menjadi bagian dari seserahan atau mahar yang mencerminkan kesiapan ekonomi seorang laki-laki. Di Sumbawa dan Bima, emas juga memiliki fungsi simbolik sebagai penjamin kehormatan keluarga sekaligus cadangan ekonomi. Tradisi ini menunjukkan bahwa emas telah berfungsi sebagai store of value secara kultural jauh sebelum konsep keuangan modern diperkenalkan. Dalam perspektif sosiologi ekonomi, fenomena ini mencerminkan embeddedness, yakni keterlekatan aktivitas ekonomi dalam sistem nilai sosial dan budaya masyarakat.
Kondisi ini merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun ekosistem perniagaan emas. Ketika masyarakat telah memiliki kepercayaan tinggi terhadap emas, maka upaya formalisasi melalui lembaga keuangan menjadi lebih mudah diterima. Tantangannya adalah bagaimana mentransformasikan budaya menyimpan emas yang cenderung pasif menjadi pengelolaan emas yang produktif dan terintegrasi dalam sistem ekonomi modern.
Dalam perspektif ekonomi syariah, emas memiliki kedudukan yang istimewa. Selain sebagai komoditas, emas juga berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (store of value) dan alat ukur nilai (unit of account). Karakter emas yang memiliki nilai intrinsik, tahan terhadap inflasi, serta diterima secara luas menjadikannya instrumen yang stabil dibandingkan aset spekulatif. Oleh karena itu, emas sangat relevan dalam sistem ekonomi yang menekankan keadilan dan stabilitas.
Namun demikian, Islam tidak mendorong penimbunan harta secara pasif. Dalam Al-Qur’an terdapat peringatan terhadap praktik iktinaz (menimbun harta tanpa dimanfaatkan), karena hal tersebut dapat menghambat perputaran ekonomi. Dalam kerangka maqashid al-syariah, harta harus dikelola untuk mencapai kemaslahatan, bukan sekadar disimpan. Konsep hifz al-mal (perlindungan harta) harus diiringi dengan prinsip produktivitas agar harta memberikan manfaat bagi pemilik dan masyarakat luas.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun yang menegaskan bahwa kemakmuran suatu masyarakat tidak ditentukan oleh kelimpahan sumber daya, tetapi oleh aktivitas ekonomi yang produktif dan terorganisasi. Ia menekankan pentingnya kerja, pembagian kerja, pasar yang aktif, serta institusi yang kuat dalam menciptakan kemajuan ekonomi. Dalam konteks NTB, hal ini berarti emas tidak cukup hanya ditambang atau disimpan, tetapi harus diintegrasikan ke dalam sistem ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah.
Sementara itu, M. Umer Chapra memberikan perspektif yang lebih kontemporer dengan menekankan bahwa pembangunan ekonomi Islam harus berorientasi pada kesejahteraan manusia secara menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan keadilan distribusi, pengurangan kesenjangan, serta penguatan nilai-nilai etika. Dalam konteks ini, pengembangan ekosistem emas di NTB harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi tersebar secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi antara nilai-nilai syariah dan tradisi lokal kemudian menemukan bentuk konkret dalam peran lembaga keuangan syariah di NTB. Bank NTB Syariah, misalnya, melalui produk cicilan emas berbasis akad murabahah, telah membuka akses kepemilikan emas secara lebih luas. Skema ini memungkinkan masyarakat memiliki emas secara bertahap tanpa harus menyediakan dana besar di awal. Dalam perspektif ekonomi, ini merupakan bentuk inklusi keuangan berbasis aset riil yang sangat strategis.
Lebih dari itu, produk cicilan emas juga dapat dipahami sebagai transformasi dari praktik tradisional menabung emas menjadi sistem yang lebih terstruktur dan aman. Jika sebelumnya masyarakat membeli emas secara informal, kini proses tersebut difasilitasi oleh lembaga keuangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. Hal ini tidak hanya meningkatkan keamanan transaksi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Di sisi lain, BPR Syariah NTB melalui produk gadai emas (rahn) memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi mikro. Dalam kehidupan masyarakat NTB, emas sering kali menjadi “aset darurat” yang digunakan saat menghadapi kebutuhan mendesak. Dengan adanya layanan gadai syariah, masyarakat dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjual emasnya secara permanen. Ini merupakan mekanisme yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok rentan.
Secara teoritis, gadai emas dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi, karena membantu masyarakat mengatasi tekanan likuiditas jangka pendek tanpa kehilangan aset. Dalam kerangka maqashid al-syariah, hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan harta dan pengurangan risiko ekonomi yang berlebihan.
Peran Jamkrida NTB Syariah sebagai lembaga penjamin semakin memperkuat ekosistem ini melalui prinsip takaful. Penjaminan yang diberikan tidak hanya meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan, tetapi juga menciptakan mekanisme berbagi risiko yang adil. Dalam perspektif ekonomi Islam, mekanisme ini mencerminkan nilai solidaritas dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utama sistem keuangan syariah.
Integrasi antara Bank NTB Syariah, BPR Syariah NTB, dan Jamkrida NTB Syariah menunjukkan bahwa ekosistem perniagaan emas di NTB telah bergerak menuju model yang lebih matang dan terstruktur. Ketiga lembaga ini memainkan peran yang saling melengkapi: perbankan menyediakan akses kepemilikan, BPR menyediakan likuiditas, dan Jamkrida menyediakan jaminan risiko. Sinergi ini menciptakan sistem yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.
Namun demikian, keberhasilan ekosistem ini sangat bergantung pada kualitas literasi keuangan masyarakat. Tradisi menyimpan emas harus ditransformasikan menjadi pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana emas dapat dimanfaatkan secara produktif. Edukasi mengenai investasi syariah, pembiayaan berbasis emas, serta manajemen aset menjadi kunci dalam memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi.
Selain itu, dukungan kebijakan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. Regulasi yang mendukung pengembangan industri emas, insentif bagi pelaku usaha, serta integrasi dengan program pemberdayaan ekonomi desa dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem ini. Dalam konteks NTB, pengembangan emas dapat dikaitkan dengan program penguatan ekonomi desa, koperasi, dan UMKM, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Pada akhirnya, pengembangan ekosistem perniagaan emas di NTB bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih mandiri dan berkeadilan. Ketika tradisi lokal, prinsip syariah, dan kelembagaan modern bersinergi, maka emas dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Keberhasilan NTB tidak akan diukur dari seberapa banyak emas yang ditambang, tetapi dari sejauh mana emas tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, emas dapat menjadi instrumen distribusi kekayaan, penguatan sektor riil, serta stabilisasi ekonomi daerah. Dalam konteks ini, NTB memiliki peluang besar untuk menjadi model nasional dalam pengembangan ekosistem ekonomi berbasis emas yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

