Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Bima menertibkan juru parkir liar di kawasan Parugae Nae. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari arahan tegas kepala daerah, untuk memperbaiki tata kelola parkir.
Pantauan di lapangan, Kamis, 16 April 2026, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bima bersama camat dan lurah turun langsung melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Penertiban juga melibatkan aparat TNI dari Kodim serta Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan itu, jukir yang tidak memiliki atribut resmi seperti tanda pengenal langsung ditertibkan. Sementara, jukir yang telah dibina tampak menggunakan tanda pengenal dan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
Aktivitas parkir di kawasan Paruga Nae terlihat lebih tertata. Kendaraan diparkir secara teratur, dan pengguna jasa mulai menerima karcis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperbaiki sistem perparkiran di Kota Bima.
“Kita sedang ‘berperang’ menertibkan dan memperbaiki tata kelola parkir yang selama ini terkesan semrawut dan dipenuhi juru parkir yang bertindak seperti preman. Sekarang kita dorong mereka untuk tertib, baik dari segi sikap maupun administrasi,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, jukir yang telah dibina wajib menggunakan atribut resmi sebagai bentuk legalitas sekaligus memudahkan pengawasan di lapangan. Selain itu, pemberian karcis kepada pengguna parkir menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
“Jika pengguna parkir tidak mendapatkan karcis, silakan minta kepada juru parkir. Jika tidak ada, kemungkinan itu adalah juru parkir liar yang melakukan pungutan liar,” tegasnya.
Perubahan tersebut mulai dirasakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Paruga Nae. Tarif parkir kini dinilai lebih jelas dan disertai bukti pembayaran resmi.
Seorang warga, Uswatun mengaku merasakan perbedaan saat memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut. “Sekarang sudah lumayan tertib. Memang kesannya harus tunggu viral dulu baru ditertibkan, tapi tidak apa-apa yang penting pemerintah ada upaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya tarif parkir untuk sepeda motor kerap dipatok lebih tinggi tanpa karcis resmi. Biasanya, ia membayar sampai Rp5 ribu untuk motor dan langsung diminta di awal tanpa karcis. “Sekarang sudah dapat karcis Rp2 ribu, jadi jelas dan lebih enak,” katanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Irwan yang menilai penertiban jukir liar membuat pengguna jasa parkir lebih nyaman. “Kalau sekarang kami parkir rasanya lebih nyaman, karena ada karcisnya dan tarifnya jelas. Dulu sering diminta Rp5 ribu, kadang tidak ada karcis sama sekali,” ujarnya.
Dishub Kota Bima menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik keramaian lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin jukir sekaligus menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib dan transparan.
“Kami berkomitmen terus memperbaiki tata kelola parkir agar lebih tertib dan humanis ke depan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Bima menjadi kota yang nyaman bagi semua,” tutupnya. (hir)

