Sabtu, April 18, 2026

BerandaBIMAPemkab Sumbawa dan Bima Terapkan WFH, ASN Bolos akan Dikenakan Sanksi

Pemkab Sumbawa dan Bima Terapkan WFH, ASN Bolos akan Dikenakan Sanksi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, Jumat (17/4). Pemberlakuan WFH itu juga akan diawasi dan yang tidak bekerja akan diberikan sanksi.

“Kita sudah mulai menerapkan WFH dan BKSDM juga sudah menyiapkan sistem absensi elektronik bagi ASN yang menerima surat tugas selama WFH,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, kemarin.

Ia melanjutkan, mengacu ke surat edaran yang disampaikan Provinsi NTB, setiap kebijakan WFH akan diserahkan ke OPD masing-masing. Meski WFH tetapi pengawasan tetap akan dilakukan pemerintah untuk memantau ASN yang bekerja atau sebaliknya.

“Jadi, WFH itu tetap bekerja bukan libur, sehingga kami tetap akan melakukan pengawasan dan kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi yang bolos,” tegasnya.

Meski penerapan WFH sudah diberlakukan, tetapi sektor pelayanan dasar tidak boleh terkendala. Pihaknya juga akan tetap melakukan evaluasi setiap pekan untuk memastikan penerapan WFH ini berjalan sesuai arahan pemerintah.

“Pelayanan dasar tidak boleh terganggu meskipun WFH,sehingga kami minta agar pimpinan OPD yang menaungi sektor tetap melakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.

Di pelaksanaan nanti lanjutnya, pemerintah tetap memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang akan melaksanakan WFH. Hal itu perlu dilakukan karena tidak semua ASN bekerja dari rumah, melainkan akan dipastikan sebagaimana proporsionalnya.

“Proporsi ASN terutama pelayanan publik langsung ataupun pelayanan publik lainnya ini tetap menjadi atensi kami supaya dalam pelaksanaan nantinya tidak ada kendala,” jelasnya.

Semua daerah lanjutnya, akan melakukan laporan tingkat efisiensi energi yang digunakan selama penerapan WFH. Pelaporan itu juga akan dilakukan secara langsung, sehingga tidak ada yang dimanipulasi.”Sanksinya yang kita kenakan nanti bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas mulai dari pemotongan TPP hingga sanksi lainnya. Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya mengingkatkan.

Kebijakan sama juga diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Abdi negara yang bolos atau tidak bekerja selama kebijakan itu diterapkan, maka terancam dikenakan sanksi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan evaluasi pelaksanaan WFH dilakukan secara berkala dan mencakup aspek disiplin serta kinerja pegawai. “Evaluasi tersebut mencakup aspek disiplin dan kinerja,” ujarnya.

Menurutnya, ASN yang tidak hadir sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan disiplin pegawai. Penilaian tidak hanya dilihat dari kehadiran, tetapi juga dari capaian kinerja selama menjalankan pola kerja fleksibel tersebut.

Kebijakan WFH bagi ASN Pemkab Bima merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/083/03.7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Dalam surat edaran yang ditetapkan oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, disebutkan bahwa pola kerja ASN diatur melalui kombinasi work from office (WFO) dan Work From Home (WFH). WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah menerapkan WFH. Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Unit yang dikecualikan dari WFH antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga layanan kedaruratan.

Suryadin menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab ASN terhadap pekerjaan. “Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tetap dilakukan melalui laporan kehadiran dan evaluasi rutin setiap dua bulan. Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun laporan kehadiran sesuai jadwal WFH dan WFO. Laporan tersebut menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kinerja serta penegakan disiplin ASN,” tuturnya.

Pemkab Bima juga memastikan bahwa mekanisme evaluasi berkala akan menjadi instrumen utama untuk mengukur efektivitas kebijakan WFH. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan jelas atau penyalahgunaan waktu kerja, maka tindakan disiplin akan diterapkan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada awal April 2026 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ils/hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO