Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pemutihan denda semua jenis pajak dalam rangka hari jadi ke-68 Lobar. Dari kebijakan ini, diharapkan bisa meningkatkan pembayaran utang pokok pajak dari wajib pajak (WP).
Pihak Bapenda menargetkan pembayaran tunggakan piutang pokok pajak ini selama tiga bulan penghapusan denda mencapai Rp5 miliar. Sekretaris Bapenda Lobar Aria Damarwulan mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak berlaku dari tanggal 15 April sampai dengan 30 Juni 2026. Pemkab memberikan keringanan pada masyarakat dengan menghapus denda dan hanya membayar pokok pajak.
Kebijakan ini tidak merugikan daerah, sebab ketetapan aturan yang dibuat adalah pokok pajak. Sedangkan denda ini sifatnya sanksi bagi wajib pajak dalam hal ini masyarakat agar lebih patuh bayar pajak. Terlebih dengan kondisi saat ini dan perang antara beberapa negara yang terjadi, berpengaruh terhadap masyarakat.
Melalui kebijakan ini Pemkab Lobar membantu warga meringankan beban dengan membayar pokok pajaknya saja. Tidak dikenakan denda, supaya tidak memberatkan masyarakat.
Jika tidak diberikan keringanan berupa penghapusan denda, tentu akan memberatkan masyarakat karena nilai denda itu lumayan besar. Selain itu, melalui kelonggaran penghapusan denda jumlah utang pajak yang ada di WP bisa tertagih semua. “Tahun-tahun ke depan tidak terjadi lagi, agar tidak menumpuk,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan dalam kurun waktu penghapusan denda ini, bisa masuk Rp5 miliar. Karena nanti ada saja warga yang butuh pelunasan pajak ini, seperti kebutuhan anak masuk sekolah harus menyertakan bukti lunas pajak.
Namun, kondisi ini juga tergantung situasi perekonomian warga, di mana saat ini harga bahan pokok naik dan elpiji mulai langka. (her)

