Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATDenda Pajak Belum Tertagih di Lobar Tembus Rp8 Miliar, BPK Turun Audit...

Denda Pajak Belum Tertagih di Lobar Tembus Rp8 Miliar, BPK Turun Audit WP

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya melakukan optimalisasi penerimaan daerah. Salah satunya dengan memperkuat kolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit lapangan serta pemeriksaan intensif terhadap para Wajib Pajak (WP). Di satu sisi denda pajak daerah di Lobar mencapai Rp8 miliar hingga tahun 2025.

Kepala Bapenda Lobar Lalu Agha Farabi mengatakan, audit BPK ini menyasar para pelaku usaha yang dinilai belum melaporkan kewajiban pajaknya secara akurat dan transparan. Selain itu, langkah kolaboratif ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa sistem self-assessment berjalan sesuai dengan fakta objektif di lapangan.

“Melalui sistem ini, wajib pajak memang diberikan kepercayaan untuk melaporkan sendiri omzetnya. Namun tetap diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,”tegas Kepala Bapenda Lobar, Lalu Agha Faraby, Senin (20/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini tim dari BPK tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit. Dalam proses tersebut, Bapenda berperan aktif mendampingi tim pemeriksa untuk menunjukkan titik-titik yang memiliki potensi pajak besar namun selama ini belum tergarap secara maksimal.

“Tim BPK saat ini sedang turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan Bapenda mendampingi proses tersebut untuk menunjukkan potensi-potensi pajak yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi para pemilik usaha yang dengan sengaja mengabaikan regulasi yang berlaku. Ketegasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Bagi wajib pajak yang dinilai tidak taat, Bapenda akan menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perda, maupun Peraturan Bupati yang berlaku,” imbuhnya.

Salah satu fokus utama dalam rangkaian audit ini adalah pelaksanaan uji petik lapangan. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan kontradiktif pada sejumlah objek pajak. Bapenda menemukan kasus di mana sebuah tempat usaha terlihat sangat ramai dikunjungi konsumen setiap harinya. Namun nilai pajak yang disetorkan ke daerah justru sangat kecil dan tidak masuk akal secara hitungan bisnis. Melalui uji petik, petugas dapat menghitung secara riil potensi harian untuk kemudian dibandingkan dengan laporan bulanan wajib pajak.

Di sisi lain, Lalu Agha Faraby juga memberikan pembaruan mengenai status pajak beberapa korporasi besar. Dari data per tahun 2025, denda mencapai Rp8 miliar lebih. Masing-masing, denda PBB Rp2,4 miliar, denda pajak hotel Rp3,1 miliar, denda pajak restoran Rp2 miliar lebih, denda pajak BPHTB Rp10 juta, dan denda pajak air tanah Rp388 juta. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO