Selasa, April 21, 2026

BerandaEKONOMIKado HUT Lobar, Penghapusan Denda Pajak Sasar Masyarakat hingga Pengusaha

Kado HUT Lobar, Penghapusan Denda Pajak Sasar Masyarakat hingga Pengusaha

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi seluruh wajib pajak, baik kalangan masyarakat hingga pengusaha. Kebijakan ini jadi kado spesial bagi masyarakat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Barat yang ke-68 pada tahun 2026 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, menegaskan kebijakan ini bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Bahkan pembebasan denda untuk seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha di Lombok Barat yang memiliki tunggakan denda pajak.

“Ini sebenarnya kado untuk masyarakat Lombok Barat, tidak kita bedakan. Artinya, pemberian pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak daerah tahun 2026 ini dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dalam rangka HUT Lombok Barat,” ujar Lalu Agha, Senin (20/4/2026).

Program ini fokus pada penghapusan denda, bukan pokok pajak yang terutang. Masyarakat hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan akumulasi denda yang mungkin telah membengkak selama beberapa tahun terakhir. Tidak hanya terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semata. Namun seluruh jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga jenis pajak lainnya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Kesempatan bagi para pelaku usaha dan pengusaha Lobar untuk memperbaiki catatan administrasi perpajakan mereka.

Kebijakan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir Juni 2026. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, Pemda berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku program berakhir. Bapenda optimis  hilangnya beban denda, akan menumbuhkan animo masyarakat melunasi kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang membayar pajak sejak kebijakan itu kita keluarkan,” bebernya.

Untuk kemudahkan pembayaran, Bapenda menyiapkan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses. Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor dinas, melainkan bisa melakukan transaksi melalui perbankan maupun platform digital modern. “Kanal-kanal pembayaran sudah kita siapkan melalui bank atau melalui aplikasi seperti GoPay dan ShopeePay. Respon masyarakat sejauh ini sangat positif, bahkan beberapa yang saya temui langsung menyatakan ingin memanfaatkan pembebasan denda ini,” tuturnya.

Pihaknya lebih mengutamakan komunikasi dan pemanggilan kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih formal. “Langkah-langkah untuk menagih sudah dilakukan sesuai prosedur, bahkan ada yang kita persuasif. Kita panggil dulu, jadi tidak langsung diperiksa. Sebelum kita periksa, dipanggil dulu wajib pajaknya,” tambahnya.

Pendekatan ini dilakukan terutama untuk sektor usaha  restoran dan rumah makan yang menerapkan sistem self-assessment. Bapenda secara rutin melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan kondisi riil usaha. Jika ditemukan ketidaksesuaian,  Bapenda akan mengomunikasikan temuan tersebut secara transparan kepada pemilik usaha. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO