USULAN kenaikan retribusi masuk kawasan pariwisata bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 150 persen pada Raperda, dinilai tak linear dengan kualitas pelayanan di tiga gili yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Selain mengkritisi hal tersebut, DPRD Lombok Utara juga meminta OPD teknis berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB guna memperoleh rekomendasi angka kenaikan ideal.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi, S.Sos., Selasa (21/4/2026) mengungkapkan, usulan kenaikan sejumlah retribusi daerah dan pajak daerah yang disesuaikan pada Raperda terbaru agar dikaji secara mendalam, khususnya terkait sebab dan akibat ketika regulasi tersebut nanti berlaku. Komisi II tidak menginginkan, perubahan tarif retribusi semata-mata ditujukan untuk mengejar peningkatan persentase PAD agar terhindar dari sanksi Undang-undangnya Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Usulan kenaikan tarif retribusi daerah dan pajak daerah belum bisa dinilai sebagai solusi tepat atau tidak tepat. Pemda perlu melihat angka kelompok masyarakat miskin ekstrem, kelompok miskin, hampir miskin atau rentan miskin karena berada dekat dengan garis kemiskinan,” ungkap Artadi.
Menurut dia, sejumlah retribusi baru cukup layak diadakan atau disebutkan dalam Perda. Misalnya, tarif pemeriksaan hiperbarik.
Pelayanan item kesehatan ini, sejalan dengan minat wisata diving (menyelam) di tiga Gili maupun risiko dari aktivitas wisata tersebut. Bahkan, Artadi mendorong agar pelayanan Hiperbarik ditempatkan lebih dekat dengan titik objek wisata. Dimana, layanan Hiperbarik sedianya dibuka di Faskes Gili Trawangan.
Sementara berkenaan dengan tarif masuk ke objek rekreasi wisata dan olahraga, menurut Artadi, perlu pertimbangan dan tindak lanjut. Andaikata fraksi-fraksi setuju terhadap usulan tarif baru, maka pihaknya mendesak agar Pemda nantinya menyesuaikan dengan kualitas pelayanan di sektor pariwisata.
“Kami belum tau apakah kenaikan tarif masuk kawasan tiga Gili dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu untuk WNA sudah melalui kajian atau koordinasi dengan asosiasi pariwisata. Karena kita bicara dampaknya terhadap sektor pariwisata,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, angka kenaikan sebesar Rp30 ribu atau sebesar 150 persen per orang, bagi WNA bukanlah angka yang besar. Mata uang negara asal wisatawan asing relatif kuat untuk membayar retribusi tersebut.
Namun demikian, dirinya mengingatkan Pemda agar tidak hanya menuntut hak atas regulasi yang disahkan. Sebaliknya, Pemda juga perlu memberi imbal balik anggaran sebagai dukungan nyata untuk membangun fasilitas dan pelayanan sektor pariwisata yang memadai.
“Fasilitas pelayanan publik harus diperkuat, apakah bentuknya WC Umum, PJU, paving block jalan lingkar atau rest area yang memadai. Ketika fasilitas publik tersedia dan layak, saya rasa semua wisatawan tidak keberatan dengan kenaikan tarif,” sambungnya.
Lebih lanjut, Artadi juga menegaskan substansi penting dalam penerapan kenaikan tarif kunjungan masuk adalah mencegah kebocoran PAD. Pelibatan pihak ketiga melalui mekanisme kerjasama yang sudah berjalan, terbukti belum memberi hasil optimal. DPRD bahkan sudah mendapat informasi dan laporan bahwa, angka kebocoran tiket masuk kawasan wisata masih terjadi.
“Ini sinyal paling dekat, bahwa kita belum memiliki sistem kerja yang efektif untuk dalam menarik retribusi. Jangan sampai wisatawan mengeluh, tarif naik tapi meja pelayanan tiket saja kita tidak punya,” imbuhnya.
Terhadap sejumlah tarif lain, seperti PAD pungutan persampahan, PAD parkir, maupun item lainnya, agar tidak memberatkan masyarakat. Isu lingkungan khususnya volume sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
“Dengan tarif lama, partisipasi masyarakat untuk bermitra dengan Dinas LH, ataupun TPS3R masih rendah. Tentu, isu kenaikan tarif jangan sampai membuat masyarakat semakin malas menjadi pelanggan. Menurut kami, penting bagi OPD teknis untuk memperoleh rekomendasi atau saran dari BPK. Baik itu menyangkut kenaikan 150 persen tiket wisata maupun tarif-tarif lainnya,” pungkas Artadi. (ari)

