Tanjung (Suara NTB) – Skema sebagian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang masih ditanggung oleh APBD, masih menjadi beban pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan maksimal 30 persen total belanja gaji pegawai dari APBD yang mulai berlaku tahun 2027 mendatang. Kendati terdengar mustahil, Pemda KLU meminta pusat menalangi 100 persen gaji PPPK melalui APBN.
Skema ini dinilai efektif untuk melepas daerah-daerah dari sanski Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., kepada wartawan Rabu (22/4) mengungkapkan, sanksi UU HKPD menjadi ancaman bagi banyak daerah di tengah keterbatasan fiskal. Pemda Lombok Utara misalnya, hingga tahun ini masih memiliki beban gaji pegawai hingga 35 persen dari total APBD.
Untuk diketahui, APBD Lombok Utara tahun 2026 sebesar Rp1,1 triliun lebih. Artinya, cakupan belanja pegawai masih di kisaran Rp385 miliar dari seharusnya Rp330 miliar. Untuk menyesuaikan Rp55 miliar dari persentase tersebut, Pemda akan sangat kesukitan karena akan mengorbankan banyak program pembangunan di masyarakat. Terlebih pada tahun 2027 mendatang, Pemda diharuskan mengalokasikan maksimal Rp360 miliar belanja pegawai dari asumsi APBD sebesar Rp1,2 triliun.
“Porsi belanja pegawai telah menembus angka 35 persen dari total APBD, melampaui batas maksimal 30 persen. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini berdampak langsung pada ruang pembangunan di daerah,” ujarnya.
Sahabudin menjelaskan, pemerintah pusat sejatinya sudah memberikan waktu adaptasi penerapan beban gaji maksimum 30 persen sejak 2022. Hanya saja, pembangunan daerah yang menuntut anggaran untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
Menurut dia, opsi paling mungkin yang dapat dilakukan adalah pemerintah pusat menanggung seluruh beban gaji pegawai PPPK. Namun demikian, pihaknya berkeyakinan pemerintah pusat tidak akan merespons usulan daerah.
Limit waktu penerapan aturan UU HKPD, akan disikapi oleh KLU. Misalnya, Pemda akan mengajukan relaksasi agar terhindar dari sanksi. Usulan ini tidak lepas dari kondisi di daerah yang membutuhkan percepatan pembangunan, akselerasi pelayanan yang ditopang oleh jumlah pegawai yang memadai.
Di sisi lain, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih diperjuangkan melalui keterlibatan OPD-OPD teknis. Sejalan dengan itu, Pemda masih dalam proses pembahasaan Raperda terkait penyesuaian Tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
“Opsi peninjauan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga mulai dipertimbangkan. Meski sensitif, langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian realistis terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahabudin mengakui keputusan penyesuaian TPP masih menunggu keputusan Kepala Daerah. Mengingat, penyesuaian tersebut akan berdampak pada kesejahteraan ASN.
“Pemda KLU sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK kepada tenaga honorer. Sebaliknya, kita justru berupaya mendorong tenaga honorer dapat diangkat melalui skema Paruh Waktu,” tandasnya. (ari)

