Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBHukuman Lima Terpidana Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II Berkurang

Hukuman Lima Terpidana Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II Berkurang

Mataram (Suara NTB) – Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung mengubah hukuman penjara lima terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun anggaran 2017.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (24/4/2026) mengatakan, hukuman para terdakwa berubah dari empat menjadi tiga tahun penjara.

Kelik mengaku hanya baru menerima petikan putusan dari pihak Mahkamah Agung. “Jadi, yang kami terima baru petikan saja dan pagi tadi ditindaklanjuti juru sita agar diberitahukan kepada para pihak, baik terpidana maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Berdasarkan laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan PK lima terpidana yang berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tersebut terbit pada 6 April 2026.

Pada laman tersebut disebutkan, putusan PK untuk lima terpidana bernama Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Lalu Willi Pranegara, dan Muhammad Ilham El Muharrir telah berstatus diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan PK para terpidana. Dengan putusan tersebut, status judex juris dan judex facti dinyatakan batal, sehingga membatalkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, termasuk putusan banding dan putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim dalam putusan PK mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan para terpidana terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, para terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim menolak permohonan para pihak. Namun, majelis melakukan perbaikan terbatas pada kualifikasi perbuatan korupsi yang dilakukan para terpidana. Yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pidana penjara dan denda, majelis tetap merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan tingkat pertama Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tertanggal 17 Desember 2024, kelima terpidana dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis tersebut setelah menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani Kejati NTB. Kelima terdakwa terseret sebagai hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan empat orang yang kini juga telah berstatus terpidana.

Empat terdakwa sebelumnya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Keempatnya dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Seluruh kerugian telah dibebankan kepada dua terdakwa dari pihak penyedia benih, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubi.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO