Minggu, April 26, 2026

BerandaHEADLINEBelanja Pegawai Pemprov dan 10 Kabupaten/Kota di NTB Berada di Atas Ambang...

Belanja Pegawai Pemprov dan 10 Kabupaten/Kota di NTB Berada di Atas Ambang Batas

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengumumkan terdapat sekitar 300 daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Termasuk di Pemerintah Provinsi NTB yang belanja pegawainya tembus 33,8 persen. Begitupun dengan sepuluh kabupaten/kota di NTB yang rata-rata di atas batas yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sepuluh kabupaten/kota di NTB dengan alokasi belanja pegawai melebihi 30 persen yaitu Kota Mataram dengan belanja pegawai mencapai 40 persen. Kabupaten Lombok Barat mencapai 34 persen, Lombok Tengah hingga 40 persen. Begitupun dengan Kabupaten Lombok Utara yang mencapai 39 persen, Lombok Timur 36 persen, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 41 persen, Sumbawa 44 persen, Dompu 51 persen, Kabupaten Bima 48 persen dan Kota Bima menjadi yang tertinggi mencapai 58 persen.

Apabila tahun 2027 Pemda tidak bisa menekan angka belanja pegawai, daerah terancam mendapat sanksi berupa penundaan atau pemotongan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Di samping itu, karena banyaknya daerah dengan belanja pegawai di atas ambang batas yang ditentukan, pemerintah pusat berencana memberikan relaksasi kepada daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Askolani memberi catatan serius terhadap tata kelola belanja Provinsi NTB pada 2025. Ia menyebut, pola belanja di NTB didominasi belanja pegawai.

Menurutnya, sejumlah Pemda kerap mempertanyakan terkait kebijakan maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan itu memang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Apalagi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan. Di sisi lain, penambahan jumlah PPPK dan juga PPPK Paruh Waktu juga turut membebani daerah.

“Mengantisipasi ini dan melihat kebijakan TKD 2026, kemudian penambahan PPPK yang menjadi tantangan di Pemda. Insyallah Pak Gub kebijakan ini akan kita relaksasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dengan rencana kebijakan ini, Askolani berharap Pemda tidak perlu lagi khawatir melanggar kebijakan terhadap batas pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Sehingga ini kekhawatiran pemda bahwa melanggar terkait pagu 30 persen ini kita coba di 2027 kita bisa harmonisasikan,” jelasnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim mengatakan tingginya persentase belanja pegawai di NTB bukan karena adanya tambahan alokasi belanja. Namun karena adanya pengurangan transfer ke daerah hingga Rp1,2 triliun. Di tahun 2025, saat tidak terjadi pengurangan, persentase belanja pegawai hanya 18 persen.

“Tidak ada naik belanja pegawai sebenarnya. Kalau nanti pemerintah pusat memotong-motong (anggaran, red) besar lagi belanja pegawai kita,” katanya.

Adapun dengan belanja pegawai ini, Pemprov NTB tidak akan melakukan kebijakan yang dapat merugikan pegawai seperti Penghentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun pemotongan Tambangan Penghasilan Pegawai (TPP). Melainkan memaksimalkan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB dengan optimalisasi kantong-kantong baru, termasuk salah satunya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Begitupun dengan Kabupaten Lombok Tengah, kini Pemkab tersebut sedang mencari solusi terbaik untuk menekan jumlah belanja pegawai. Salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD, termasuk juga mempertimbangkan opsi memangkas anggaran belanja pegawai secara langsung atau dengan cara mengurangi jumlah pegawai.

Termasuk juga Pemkab Lombok Barat yang berencana memutus hubungan kerja ribuan PPPK Paruh Waktu yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu tingginya belanja pegawai.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sahabudin meminta adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar dapat menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu lewat APBN. Namun demikian, pihaknya berkeyakinan pemerintah pusat tidak akan merespons usulan daerah.

Di Kabupaten Lombok Timur, Pemkab Lotim tidak berencana menambah jumlah pegawai, melainkan mendorong PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan berdasarkan analisis beban kerja menjadi penuh waktu. Selain itu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi fokus utama.
Begitu juga di Kabupaten Bima, Pemkab Bima hingga saat ini belum memiliki kebijakan resmi terkait penghentian kontrak maupun merumahkan tenaga PPPK. Pemerintah daerah dikatakan masih melakukan kajian dan menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Sementara di Dompu, beberapa upaya akan dilakukan Pemkab setempat yaitu efisiensi belanja pegawai dengan mengendalikan rekrutmen, rasionalisasi TPP, hingga mengurangi honor non-prioritas. Kota Mataram juga menerapkan kebijakan yang sama, yaitu melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk pengeluaran operasional.

Pemkot juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait skema pembiayaan pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan, saat ini tengah disusun kebijakan agar pembiayaan PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan beberapa Pemkab/Pemkot, Pemkab Sumbawa Barat mengaku akan selalu berupaya memastikan seluruh hak-hak kepegawaian terpenuhi. Dengan manajemen keuangan yang baik, ia yakin pemerintah akan mampu selalu menyeimbangkan porsi pendapatan dan pengeluaran tanpa harus mengorbankan pegawai. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO