Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiga Sekolah Luara Biasa (SLB) di Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Senin (27/4/2026) mengatakan, pihaknya memilih Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Sudah mengajukan surat permintaan audit. Sudah presentasi kasus pada Inspektorat Provinsi NTB,” katanya.
Di tahap penyidikan, Virdis mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB di Kabupaten Bima itu. “Pemeriksaan 7 guru dari SLB Al-Hikmah,” sebutnya.
Sejumlah guru dari SLB Bukit Bintang dan SLB Nurul Ilmi juga telah menjalani pemeriksaan. Setelah sebelumnya para guru itu sempat tidak memenuhi surat panggilan dari jaksa.
Di luar para guru yang mengajar di tiga sekolah tersebut, Kejari Bima juga telah memeriksa ketua yayasan dan kepala SLB Bukit Bintang serta Kepala SLB Al-Hikmah. Serta sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud NTB Cabang Bima.
Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026) penyidik Kejari Bima telah melakukan penggeledahan pada tiga SLB yang menjadi objek perkara kasus ini. Tiga sekolah yang digeledah jaksa antara lain, SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS tiga sekolah itu. Dalam penggeledahan pada tiga sekolah itu, jaksa berhasil menyita dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana BOS dari masing-masing sekolah.
Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dari ketiga SLB tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar. Namun, tiga sekolah itu tetap rutin mendapatkan kucuran dana BOS. Setiap tahun, masing-masing siswa di SLB menerima bantuan dana sebesar Rp3,6 juta. Dalam pengusutan perkara ini, jaksa menduga adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020-2025. (mit)

