Rabu, April 29, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATTiga Perempuan di Lombok Barat Ditangkap Usai Diduga Jual Emas Palsu di...

Tiga Perempuan di Lombok Barat Ditangkap Usai Diduga Jual Emas Palsu di Bayan

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menangkap tiga terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, Rabu (29/4/2026) mengatakan, tiga terduga pelaku merupakan perempuan masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Seluruhnya berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang membeli cincin emas palsu dari salah satu terduga pelaku pada Selasa 21 April 2026. Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin tersebut seharga Rp2.850.000, lengkap dengan nota yang diduga asli.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut ternyata merupakan emas palsu. Beberapa hari kemudian, satu terduga pelaku lainnya kembali datang ke toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa.

“Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku lainnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pengamanan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat.

Terduga Pelaku Penjualan Emas Palsu Mengakui Perbuatannya

Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta rupiah.

Saat ini, tiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Agus Purwanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas. Serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO