Mataram (Suara NTB) – Seorang calon jemaah haji asal Kota Mataram, NTB diketahui gagal memasuki tanah suci saat proses keberangkatan haji 2026. Calon Jemaah tersebut ditolak Imigrasi, setibanya di bandara di Madinah.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, H. Lalu Muhamad Amin, Jumat, 1 Mei 2026 menjelaskan, penolakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi Arab Saudi. Ia menegaskan, sebelumnya, seluruh proses pemberangkatan jemaah haji yang dilakukan pemerintah telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Semua tahapan sudah kita lakukan secara optimal sesuai ketentuan. Namun, keputusan boleh atau tidaknya seseorang masuk ke suatu negara adalah hak penuh otoritas imigrasi negara tujuan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017, namun melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan hingga mendekati musim haji. Akibat pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenai sanksi larangan masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu tertentu, umumnya sekitar 10 tahun.
“Ketika yang bersangkutan berangkat dengan identitas yang sebenarnya, sistem imigrasi Arab Saudi mendeteksi melalui sidik jari bahwa ada sanksi yang masih berlaku. Ini yang kemudian menjadi alasan penolakan dengan pertimbangan keamanan (security reason),” jelasnya.
“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini,” tambahnya.
Jemaah yang tergabung dalam kloter 5 asal Kota Mataram itu kini telah dipulangkan ke Indonesia dan berada dalam kondisi aman bersama keluarganya.
Terkait pembiayaan, Amin menyebutkan bahwa biaya tiket pemulangan menjadi tanggung jawab jemaah. Sementara status keberangkatan hajinya tidak hangus, namun ditunda hingga masa sanksi berakhir.
“Yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan berhaji, tetapi harus menunggu sampai masa sanksinya selesai. Nanti prosesnya akan kembali dari awal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jemaah tersebut tidak mendapatkan perlakuan khusus atau prioritas dalam keberangkatan berikutnya. Semua tetap mengacu pada asas keadilan bagi seluruh jemaah.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan seluruh calon jemaah agar bersikap jujur dan terbuka terkait riwayat perjalanan atau permasalahan keimigrasian yang pernah dialami. Hal ini penting agar pemerintah dapat memberikan pendampingan dan solusi terbaik sebelum keberangkatan.
“Kejujuran sangat penting. Jika ada kendala, sampaikan kepada kami agar bisa dicarikan solusi. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan, guna menghindari sanksi yang dapat merugikan diri sendiri. (bul)

