BerandaHEADLINEOPD Belum Terbitkan PK, Banyak PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Terima...

OPD Belum Terbitkan PK, Banyak PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Terima Honor

 

Giri Menang (Suara NTB) – Banyak PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) yang telah keluar NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tetapi belum menerima Perjanjian Kerja (PK) dari OPD tempatnya bekerja. Selain itu, ada juga PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima PK, belum menerima gaji selama 3 bulan terakhir, yakni Maret, April dan Mei.


Hal ini mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Lobar. Angota Komisi IV DPRD Lobar Muhamad Munip mengakui, pihaknya menerima aduan dari guru PPPK yang telah keluar NIP dan menerima SK, tetapi PK-nya belum ada.


“Mereka sudah keluar NIP dan SK, tapi belum keluar PK, perjanjian kerja itu,” kata politisi PPP tersebut Senin (4/5/2026).


Dikatakan, sesuai prosedur dalam PPPK Paruh Waktu ini, ada perjanjian kerja yang dibuat oleh OPD dengan aparatur PPPK Paruh Waktu, itu menjadi dasar diberikan gaji. “Tapi itu (PK) belum keluar,” imbuhnya.


Terkait berapa jumlah pasti dari PPPK Paruh Waktu yang belum menerima PK ini, pihaknya belum mendapatkan data.


Untuk itu, pihaknya akan memanggil OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), untuk mendapatkan data valid dan langkah penyelesaiannya. Karena PPPK Paruh Waktu ini ada di OPD terkait. Sekaligus diminta penjelasan kenapa PK belum diterbitkan dan mencari solusi. Terlebih mereka ini masih mengajar dari awal tahun sampai saat ini, selama lima bulan mereka bekerja.


Sementara salah satu guru PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP di Lobar mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan. Dirinya hanya menerima gaji pada bulan Januari dan Februari 2026. Namun, pada bulan Maret, April dan Mei, gaji mereka sebesar Rp250.000 sebulan belum dibayar.


Pihaknya mempertanyakan pada pemerintah daerah alasan guru dan tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya yang belum dibayar gajinya. Mereka meminta Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini memperhatikan tenaga guru PPPK Paruh Waktu yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan, namun hak-hak mereka belum diberikan.


Selain itu, harapnya, Pemkab Lobar bisa mencontoh Pemprov NTB yang akan memberikan insentif pada Guru Paruh Waktu sebesar Rp500 ribu sebulan yang dimulai September 2026 mendatang. ‘’Jika tidak Rp500 ribu, Rp300 ribu atau Rp250 ribu sebulan juga tidak apa-apa. Yang penting pejabat jangan hanya memikirkan gaji dan tunjangan mereka sendiri saja,’’ ujarnya penuh harap.


Sementara itu Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni belum lama ini mengatakan terkait PK itu tergantung atau kembali ke masing-masing OPD. Yang jelas pihaknya telah menyelesaikan NIP dan SK, tinggal OPD memproses PK dari PPPK Paruh Waktu tersebut. Pihaknya pun mendorong SK ini segera dituntaskan. (her)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO