Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mempersilahkan pemerintah daerah mengelola Perusahaan Daerah (Perusda) Kapodarawi dengan segala usahanya untuk memaksimalkan potensi daerah. Proses hukum yang sedang berjalan tidak bisa membatasi daerah mengelola badan usahanya.
“Kita proses perusda bukan (anggaran) tahun ini, bukan tahun kemarin. Itu kembali ke kebijakan pemerintah daerah seperti apa perusda ini. Mau dijalankan atau seperti apa, kita tidak bisa melarang, karena kita tidak punya kewenangan untuk menjalankan atau menghentikan perusda tersebut,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, SH., ditemu di kantornya, Rabu (6/5) kemarin.
Danny memastikan, pengoperasian dan penataan Perusda Kapodarawi sejatinya tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Dompu. Terlebih kata dia, penyidikan yang dilakukan terkait pengelolaan anggaran sebelum tahun 2025, sehingga yang akan bertanggungjawab adalah pengurus Perusda pada tahun itu. “Kita hanya melakukan penyidikan di tahun sebelumnya,” tegasnya.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Perusda Kapodarawi Dompu saat ini, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan warga terkait pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tahun 2007-2023. Kejaksaan bahkan sebelumnya telah meminta auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Khairunnas menghitung kerugian keuangan Negara melalui suratnya nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024. Auditor independen ini menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan dari 1 Juni 2007 sampai 30 Juni 2023 sebesar Rp3,241 miliar.
Atas temuan itu, kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Bahkan sejak awal 2024, Kejari Dompu telah memeriksa 16 orang saksi dan menyita serta memeriksa ribuan dokumen.
Karena sedang dalam proses hukum lanjutnya, operasional Perusda Kapodarawi Dompu tidak dimasuki Pemda Dompu selaku pemilik modal 100 persen. Termasuk perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasaka Agri Dompu sesuai Perda nomor 1 tahun 2023, tidak bisa direalisasikan.
Perusda Kapodarawi Dompu hingga saat ini mengelola beberapa usaha seperti SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, dan lainnya. Namun sejak didirikan, Perusda tidak pernah menyetorkan deviden sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu. (ula)

