BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Siap Tambah Anggaran Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu Lobar

DPRD Siap Tambah Anggaran Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah fraksi di DPRD Lombok Barat (Lobar) siap menambah alokasi anggaran untuk menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lantaran gaji yang mereka terima jauh di bawah standar kelayakan, berkisar Rp760 ribu hingga Rp1 juta. Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu menerima gaji di atas Rp3 juta.
“Kami di DPRD sebenarnya akan sangat bisa untuk melakukan upaya perjuangan, misalnya untuk peningkatan gaji pegawai (PPPK Paruh Waktu),” terang Wakil ketua DPRD Lobar Tarmizi, Selasa (12/5/2026).

Diketahui bersama, kata dia, belanja PPPK penuh waktu dialokasikan di belanja pegawai dan gaji PPPK Paruh Waktu di belanja barang jasa. Belanja ini, kata dia, akan dinaikkan.
Tarmizi menegaskan, belanja pegawai di Lobar terendah di NTB dengan 34 persen. Dengan jumlah belanja pegawai ini, kata dia, tentu patut diapresiasi. Namun, Pemkab Lobar perlu memikirkan bagaimana kesejahteraan dari PPPK Paruh Waktu.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto. Ia berharap agar PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat mendapatkan penghargaan dari Pemkab. “Terkait dengan kesejahteraan mereka, gaji mereka minimal sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) di Kabupaten,” tegas politisi PKB ini.

Menurutnya, kalau dilihat dari kebutuhan sehari-hari, gaji ini dinilai tak layak. Untuk itu, pihaknya pun akan meminta Pemda dalam hal ini BKD dan BPKAD untuk sama-sama mencari solusi terbaik bagi calon PPPK Paruh Waktu ini. Sebab peluang kenaikan gaji itu cukup terbuka, mengingat terjadi kenaikan belanja pegawai hingga Rp985 miliar dan barang jasa mencapai Rp612 miliar pada APBD tahun 2026.

Pihaknya pun perlu duduk bersama dengan Pemkab untuk membahas seperti apa formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu ini. “Makanya kami akan coba panggil BKD maupun BPKAD, bersama-sama kita bahas,” imbuhnya.

Berkoordinasi dengan Pusat
DPRD Lobar juga mendesak pemerintah pusat untuk membiayai atau menganggarkan belanja PPPK dari APBN. Desakan ini karena gaji PPPK sangat membebani fiskal daerah yang semakin terbatas dampak pemangkasan anggaran.

Pemerintah pusat juga perlu mengkaji ulang kebijakan batas belanja pegawai daerah yang kini tertekan, karena batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027 sebagaimana amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Wakil ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengatakan, isu pemberhentian PPPK dampak pemberlakuan 30 persen belanja pegawai masih sebatas rumor atau isu liar. “Tetapi pada prinsipnya, tidak ada wacana pemberhentian PPPK tersebut baik dari Pemkab. Dan sebenarnya kan masih banyak opsi, solusi yang bisa ditawarkan, termasuk juga arahnya bagiamana secara pembiayaan atau kemampuan keuangan itu kepada pemerintah pusat untuk meng-cover (anggarkan) itu semua (gaji PPPK),” ujarnya.

Menurtunya, pada dasarnya sudah dibahas antara Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kemenpan RB terkait beban daerah terhadap belanja pegawai ini. Pihaknya pun di DPRD berupaya berkonsultasi untuk menyampaikan langsung persoalan ini ke kementerian.
Terlebih dari informasi yang diperoleh juga, kemungkinan besar aturan soal pembatasan belanja pegawai ini ditunda mengingat kondisi fiskal daerah. Hal ini menjadi bagian yang perlu dipastikan ke kementerian terkait.

Pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan kementerian, dan berharap ada juga pendampingan dari komisi II. Sebab dari sisi kelembagaan dan semua partai, tentu memiliki visi yang sama untuk membantu Pemkab dan pegawai.

Pemkab pun sudah melakukan berbagai upaya ke arah itu, dengan intens berkonsultasi dengan pihak Kementerian maupun dewan. Selain itu, ia juga mendukung upaya Pemkab dalam hal ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini untuk menggenjot PAD sebagai salah satu solusi.
Politisi Nasdem asal Batulayar itu mengapresiasi belanja pegawai di Lombok Barat terendah di antara kabupaten/kota yang ada di NTB. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO