Dompu (Suara NTB) – Ratusan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Dompu, yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuntut kesejahteraan.
Tuntutan ini disuarakan para guru dan tenaga kependidikan dalam aksi unjuk rasanya di kantor DPRD Kabupaten Dompu dan berlanjut di kantor Bupati Dompu, Senin (11/5). Beberapa anggota DPRD Dompu terlihat ikut bergabung bersama massa menuju kantor Bupati.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., menegaskan, komitmennya untuk bekerja dan membahagiakan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu yang jumlahnya mencapai 274 ribu jiwa. “ASN boleh menuntut hak, tapi tidak boleh juga mengabaikan hak–hak masyarakat lain. Di dalamnya ada petani, nelayan, peternak, buruh dan pelaku UMKM. Jadi harus ada keseimbangan. Jadi, itulah hadirnya pemerintah dengan sistem yang dibuat, diatur dalam tata kelola pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah,” katanya.
APBD Kabupaten Dompu kata Bambang, senilai Rp717 miliar atau 61,08 persen untuk gaji pegawai dari total belanja daerah sebesar Rp1,174 triliun. Belanja pegawai ini belum termasuk untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp17 miliar dari 20 persen dari dana BOS.
Bambang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk tidak membandingkan Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Sumbawa Barat. Sumbawa Barat masuk dalam 10 besar daerah terkaya di Indonesia dari 500 lebih daerah. APBD Sumbawa Barat setiap tahun mengalami surplus. “DBH mineral mereka sekitar Rp900 miliar, hampir sama dengan APBD kita,” kata Bambang Firdaus.
Namun yang harus disyukuri oleh PPPK Paruh Waktu, pemerintah hadir menyelamatkan nasibnya. Sesuai undang – undang ASN, tidak ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. “Yang harus kita syukuri hari ini adalah adik–adik sudah selamat dari kata honorer. Sudah beralih fungsi sebagai ASN. Walaupun belum kepada peningkatan atau formula kesejahteraan. Negara ini menata itu. Karena hadirnya PPPK Paruh Waktu ini afirmasi terakhir,” kata Bambang.
Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun pada kesempatan yang sama mengingatkan tuntutan pada honorer sebelum diangkat sebagai PPPK. Karena dirinya termasuk yang konsisten mengawal perjuangan hingga lahir kebijakan PPPK Paruh Waktu. “Dulu saat jadi honorer, yang penting nasibnya berubah menjadi ASN walau sebagai PPPK. Kedua, kalau mengikuti tuntutan agar digaji sebagai UMK, maka jebol APBD kita. Jangankan untuk membiayai pembangunan, menggaji seluruh ASN saja tidak cukup,” ingat Muttakun.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., sesuai analisis jabatan yang dilakukan tahun 2026, jumlah guru PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di tingkat SD dan SMP saat ini sudah melebihi kebutuhan. Bahkan jumlahnya mencapai 2.400 lebih guru. “Jadi tidak ada lagi perekrutan guru PNS tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan guru dan tenaga kependidikan ini menutut agar dialihkan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengalihan ini memungkinkan sesuai ketentuan yang ada, namun bergantung pada daerah dan kemampuan keuangan. Pengalihan ini memungkinkan karena setiap tahun ada guru yang pensiun.
Selain itu, gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu hingga saat ini belum jelas. Jumlah yang tertera dalam kontrak perjanjian kerja tidak sama dengan yang diterima sebenarnya. Belum lagi soal kelanjutan gaji guru untuk tahun mendatang setelah ketentuan dana BOS yang tidak membolehkan untuk menggaji guru ASN. (ula)

