Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., akhirnya mengukuhkan 42 orang kepala sekolah yang telah menerima surat keterangan pengangkatan sejak akhir April 2026 lalu. Kepala sekolah (Kepsek) diingatkan harus memiliki rasa tanggung jawab untuk meningkatkan dan memajukan dunia pendidikan. Demikian ditegaskan Bupati dalam sambutannya usai melantik dan mengukuhkan 42 kepala sekolah jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Aula Pendopo Bupati pada, Rabu (13/5) kemarin.
Kebijakan sebelumnya kata Bupati, pengangkatan guru sebagai kepala sekolah hanya menerima surat keputusan dari instansi teknis. Akan tetapi, ia menginginkan kepala sekolah dilantik dan dihadiri langsung oleh keluarganya. Pasalnya, jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk keberhasilan satuan pendidikan.
Tugas kepsek dinilai cukup kompleks, karena tidak hanya bagi kemajuan pendidikan, tetapi juga pada keuangan negara dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Saya tidak ingin jabatan ini diterima begitu saja. Tidak ada beban, tidak ada target– target, tidak ada pembinaan–pembinaan yang didapat dalam rangka menerima sebuah tanggungjawab ini. Ini mungkin salah satu faktor, kenapa kualitas pendidikan kita di Dompu ini sungguh sangat rendah,” kata Bambang.
Kehadiran istri atau suami pada pelantikan kepala sekolah kata Bambang, dinilai peran keluarga sangat penting dalam keberhasilan kepemimpinan, termasuk di sekolah. Apalagi kepala sekolah menjadi orang yang dipandang di tengah masyarakat,sehingga keluarga harus bisa memberi contoh yang baik dan mendorong kesuksesan kepala sekolah dalam memimpin sekolah. “Jangan lupa suksesnya kepala sekolah ada istri di belakangnya,” katanya.
Bupati berharap dunia pendidikan di Kabupaten Dompu, akan jauh lebih maju dan keluar dari keterpurukan. Karena fakta saat ini, banyak anak–anak di kelas 5 dan 6 SD belum bisa membaca.
“Ini fakta lapangan. Pertanyaannya, bapak ibu ada dimana. Ketika anak–anak kita belum bisa membaca. Artinya fungsi bapak–ibu tidak berfungsi. Mungkin hari ini jadi kepala sekolah kemarin jadi guru. Jadi hati–hati saya tegaskan ini. Ini amanah, ini tanggungjawab, ini cobaan buat bapak ibu sekalian,” ingatnya.
Pelantikan 42 kepala sekolah ini menjadi awal perombakan dan pembenahan manajemen pendidikan di Kabupaten Dompu. Akan tetapi, masih ada 40 sekolah yang lowong, sehingga saat ini masih ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai kepala sekolah. Sesuai Permendikdasmen tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Usia maksimal guru dapat diusulkan sebagai kepala sekolah 56 tahun. (ula)

