Tanjung (Suara NTB) – Puluhan warga dusun Pawang Tumpas Timur, Desa Gunjan Asri, serentak berbaur, pada Senin (18/5/2026). Mereka berkumpul di lapangan dusun setempat, membacakan pernyataan sikap berdasarkan hasil berita acara rapat kesepakatan usulan jalan, bahwa ruas jalan Pawang Timpas Timur-Akar-akar merupakan program prioritas.
Untuk diketahui, rapat tersebut berlangsung pada 23 Januari 2026 di Aula Kantor Camat Bayan. Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain, dua orang anggota DPRD KLU, Nasrudin, S.HI., dan Raden Nyakradi, Plt. Kadis PU Perkim KLU, Bambang Gunawan, ST., MT., serta para Kepala Desa/aparatur desa se-kecamatan Bayan.
Dalam dokumentasi yang diterima Suara NTB, warga diwakili tokoh pemuda setempat, Budianto, kembali membacakan hasil kesepakatan rapat di kantor Kecamatan.
Sementara, Kadus Pawang Timpas Timur, M. Edi Sukmayana, mengungkapkan, ia dan warga meminta kepada Pemda Lombok Utara untuk segera merealisasikan ruas jalan Pawang Timpas Timur-Akar-akar. Pihaknya menolak tegas jika ruas yang sudah tertuang dalam DPA APBD induk 2026 tersebut, dialihkan ke ruas jalan lain.
“Isu ada yang mau memindahkan ke lokasi lain, makanya kami masyarakat membuat pernyataan untuk terus mengawal hasil keputusan bersama antara DPRD, Dinas PU, para Kepala Desa dan Pak Camat,” ujarnya.
Edi mengaku, ia dan puluhan KK warga di Desa Gunjan Asri maupun Akar-akar, sudah lama menunggu program pengaspalan jalan pada ruas tersebut. Menurut dia, DPRD perlu mempertanyakan komitmen eksekutif terhadap produk hukum APBD, bilamana terjadi pengalihan lokasi program ke lokasi lain.
Anggota DPRD KLU Dapil KLU IV/l (Kecamatan Bayan), Raden Nyakradi, mengakui menerima informasi berkumpulnya warga Pawang Timpas Timur. Merespons sikap warga, ia menekankan agar Pemda Lombok Utara berkomitmen melaksanakan APBD 2026 sesuai kesepakatan dengan Badan Anggaran DPRD. Pengalihan program atau eksekusi proyek yang keluar dari kesepakatan dengan DPRD justru dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“Pemerintah daerah harus menghargai proses perencanaan, dari bawah ini, mulai dari Musdus, Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kabupaten, termasuk seluruh stakeholder yang sudah dilibatkan. Keputusan Bupati dan DPRD tidak boleh sembarang dialihkan,” tegasnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, pihaknya juga akan mengawal proses pelaksanaan anggaran pada APBD. Tidak hanya di Dinas PU, tetapi juga program dinas-dinas lain. Seluruh program pada APBD murni menurut dia agar lebih cepat direalisasikan karena peredaran uang belanja pemerintah menjadi satu sumber penopang pergerakan ekonomi Lombok Utara.
“Protes warga kaitan dengan isu, berkembangnya informasi dari pihak daerah, ruas akar-akar-Pawang Timpas Timur, mau dipindah ke Temuan Sari. Pendekatan apapun yang dilakukan untuk mengalihkan ruas itu, eksekutor harus tetap mengacu pada kesepakatan perencanaan, skala prioritas, dan nomenklatur pada DPA -APBD,” pungkas Nyakradi.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR Perkim Lombok Utara, Bambang Gunawan, ST., MT., yang dikonfirmasi membantah tidak adanya isu pengalihan proyek pada program peningkatan jalan ruas Pawang Timpas Timur-Akar-akar. Sebagai pelaksana APBD, pihaknya tetap menjalankan program sesuai nomenklatur yang melekat. Hanya saja, Bambang mengakui, masih terdapat perbedaan sikap, bahkan keinginan terkait titik nol proyek.
“Proyek tidak dialihkan, tetapi ada perbedaan pendapat di masyarakat. Ada yang minta (titik nol) pengaspalan dari bawah, ada yang mau dari atas,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih menunggu sikap Kepala Desa dengan masyarakat setempat. Mengingat ada masukan sebelumnya, bahwa secara manfaat, pengerjaan ruas jalan tersebut dianjurkan untuk dimulai dari titik atas. (ari)

