ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt., menyoroti semakin terbatasnya lahan sawah di Mataram akibat kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta tingginya kebutuhan pembangunan perumahan di ibu kota Provinsi NTB tersebut.
Menurutnya, berdasarkan data lahan baku sawah (LBS), luas sawah di Kota Mataram saat ini berkisar 1.120 hektare. Namun, sesuai surat edaran terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sebanyak 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai LSD.
“Kalau 87 persen dari 1.120 hektare ditetapkan menjadi LSD, berarti hanya sekitar 100 hektare lebih yang masih bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemkot Mataram di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan lahan hunian. Di sisi lain, selama ini masih ditemukan kelemahan dalam proses perizinan pembangunan perumahan sehingga sejumlah proyek berjalan sebelum syarat penyediaan lahan pengganti dipenuhi.
Wiska mengatakan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah diatur kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun, termasuk kawasan pertanian yang dilindungi. Namun, munculnya aturan baru mengenai penetapan 87 persen LBS sebagai LSD membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian.
“RTRW kita sebelumnya mengatur sekitar 365 hektare untuk LP2B atau KP2B. Tetapi dengan aturan baru ini, ruang pembangunan menjadi semakin terbatas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penyediaan lahan pengganti bagi pengembang yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan pola penggantian lahan tersebut, termasuk kemungkinan penggantian dilakukan di daerah lain seperti Lombok Timur.
“Kalau penggantinya di daerah lain, bagaimana mekanismenya, perizinannya, dan keterlibatan pemerintah provinsi, itu harus jelas,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Selain persoalan pembangunan, Wiska mengingatkan pentingnya menjaga fungsi kawasan resapan dan ruang terbuka hijau agar alih fungsi lahan tidak berdampak pada ketahanan pangan maupun lingkungan di Kota Mataram.
Ia mengakui, di lapangan masih ditemukan sejumlah lahan sawah yang telah beralih fungsi tanpa izin resmi. Karena itu, pengawasan pemerintah daerah dinilai perlu diperkuat.
Meski demikian, DPRD Kota Mataram mengapresiasi langkah pemerintah yang mewajibkan penyediaan lahan pengganti sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
“RTRW harus segera ditetapkan. Kami mengapresiasi kebijakan penyediaan lahan pengganti sebelum pembangunan perumahan dilakukan, karena daerah lain belum memiliki kebijakan seperti itu,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini. (fit)

