BerandaNTBSUMBAWAMenang Sengketa Pajak MBLB, Pemkab Sumbawa Pastikan Rp48 Miliar Masuk APBD 

Menang Sengketa Pajak MBLB, Pemkab Sumbawa Pastikan Rp48 Miliar Masuk APBD 

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, pengadilan pajak Jakarta mengabulkan permohonan pemerintah terkait sengketa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan PT Brantas Abipraya senilai Rp48 miliar.

“Proses persidangan kita sudah lalui selama 2,5 tahun. Putusan ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk bisa mendapatkan haknya setelah melalui proses sidang yang cukup panjang,” kata Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, Selasa (19/5).

Suharmaji melanjutkan, di dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan PT Brantas Abipraya dan mengabulkan permohonan pemerintah daerah. PT Brantas juga diminta untuk segera menyelesaikan tunggakan MBLB ke Pemkab Sumbawa.

“Karena kita (pemerintah) sudah memenangkan atas gugatan itu, sehingga kami meminta kepada PT Brantas Abipraya untuk bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban ke daerah,” ucapnya.

Selain meminta kepada perusahaan lanjut Suharmaji, pemerintah juga tengah melakukan koordinasi dengan pengadilan pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Dirjen Pajak. Pemerintah juga sudah bersurat secara resmi ke Dirjen Pajak untuk melakukan konsultasi dan konsolidasi terkait prosedur lebih lanjut.

“Jadi, Rp48 miliar ini sudah dipastikan masuk dalam postur APBD Sumbawa, cuman sistem dan prosedurnya kita belum tahu. Kami juga akan tetap melakukan kordinasi lebih lanjut ke Dirjen pajak,” ujarnya.

Suharmaji menjelaskan, tunggakan pajak itu lantaran pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan di nol kan. Tetapi dalam aturan dan koordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.

“Jadi, di RAB mereka nol tetapi didalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini kan proyek PSN dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja, ” jelasnya.

Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan Sumbawa sudah dikabulkan oleh pengadilan pajak. Prestasi ini tentu akan menjadi celah bagi kabupaten/kota lain yang mengajukan gugatan pajak yang sama ke perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya.

“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB. Kami bersyukur pengadilan pajak mengabulkan permohonan Pemkab Sumbawa,” tukasnya. (ils

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO