Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tuntas di akhir tahun mendatang. Hal ini menjadi salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa di periode awal pemerintahan.
“Revisi RTRW kita lakukan karena pemerintah provinsi juga sudah selesai menyusun RTRW nya, sehingga keberlanjutan investasi di Sumbawa tidak terkendala,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sofyan, Selasa (19/5).
Ia melanjutkan, di dokumen RTRW itu tengah memasuki tahapan penyempurnaan, setelah dilakukan asistensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bahkan hasil asistensi ke Kementerian PUPR ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
“Di tahap asistensi review RTRW memang ada sejumlah materi yang harus diperbaiki, terutama terkait sinkronisasi data lintas lembaga, termasuk menyangkut kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B),” ucapnya.
Largo sapaan akrabnya, menjelaskan, setelah proses perbaikan, dokumen RTRW akan dilanjutkan ke tahapan pra lintas sektor (pralinsek) dan lintas sektor. Hal itu perlu dilakukan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah.
Percepatan revisi RTRW ini menjadi atensi pemerintah sehingga arah pembangunan di Sumbawa tidak terkendala tumpang tindih aturan. Apalagi Perda RTRW terakhir dilakukan revisi sekitar tahun 2012.
“Revisi terakhir Perda RTRW kita lakukan sekitar tahun 2012, sehingga kita harus menyesuaikan dengan kondisi terkini sesuai dengan perubahan kebijakan di tingkat pusat, ” jelasnya.
Revisi RTRW ini juga dilakukan untuk memudahkan para investor datang untuk berinvestasi di Sumbawa. Dia mencontohkan misalnya ada investor yang akan mengembangkan peternakan tetapi karena di RTRW lahan itu diperuntukkan untuk pertanian sehingga mereka enggan melakukan investasi.
“Investor belum berani masuk ke Sumbawa karena belum jelas RTRW nya. RTRW ini juga satu garis dari pusat sampai ke daerah sehingga kita harus revisi,” tukasnya. (ils)

